Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Ramon Papana
Ramon Papana Serahkan Barang - Barang Ade Namnung
Wednesday 12 Sep 2012 22:08:18
 

Ramon Papana (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ramon Papana secara simbolis mengembalikan barang - barang milik almarhum Ade Namnung kepada pihak keluarga almarhum. Barang - barang itu secara simbolis diserahkan oleh pengacaranya, I Nyoman Adi Feri. Ramon sendiri tidak bisa hadir dalam penyerahan tersebut.

Ada 270 bentuk barang diserahkan dalam bentuk daftar setebal empat lembar kertas. Rata -rata barang tersebut berupa pakaian dan aksesoris yang pernah dikenakan almarhum.

"Karena jumlahnya banyak dan besar - besar, maka dibuat dalam daftar dalam empat lembar kertas", ucap Nyoman, Rabu, (12/9), saat jumpa pers, di kantor pengacara Sunan Kalijaga, di Rukan Plaza 3, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Barang - barang riil akan diberikan pada Kamis, pekan ini.

Nyoman menjelaskan bahwa barang - barang tersebut seharusnya diserahkan setelah 40 hari kematian Namnung. Namun, tidak bisa terealisasikan sesuai rencana.

Makanya, baru sekarang bisa menyerahkan barang - barang tersebut. Itu pun setelah ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

"Mudah - mudahan, pertemuan hari ini menjadi lebih baik lagi. Kami sendiri dari keluarga Ramon berterima kasih bisa memulai babak yang sudah membeku", tandasnya.

Bukan rahasia lagi, Ramon Papana dan keluarga almarhum melakukan aksi saling lapor terkait harta peninggalan almarhum Ade Namnung.(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2