Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Ramon Papana
Ramon Papana Serahkan Barang - Barang Ade Namnung
Wednesday 12 Sep 2012 22:08:18
 

Ramon Papana (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ramon Papana secara simbolis mengembalikan barang - barang milik almarhum Ade Namnung kepada pihak keluarga almarhum. Barang - barang itu secara simbolis diserahkan oleh pengacaranya, I Nyoman Adi Feri. Ramon sendiri tidak bisa hadir dalam penyerahan tersebut.

Ada 270 bentuk barang diserahkan dalam bentuk daftar setebal empat lembar kertas. Rata -rata barang tersebut berupa pakaian dan aksesoris yang pernah dikenakan almarhum.

"Karena jumlahnya banyak dan besar - besar, maka dibuat dalam daftar dalam empat lembar kertas", ucap Nyoman, Rabu, (12/9), saat jumpa pers, di kantor pengacara Sunan Kalijaga, di Rukan Plaza 3, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Barang - barang riil akan diberikan pada Kamis, pekan ini.

Nyoman menjelaskan bahwa barang - barang tersebut seharusnya diserahkan setelah 40 hari kematian Namnung. Namun, tidak bisa terealisasikan sesuai rencana.

Makanya, baru sekarang bisa menyerahkan barang - barang tersebut. Itu pun setelah ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

"Mudah - mudahan, pertemuan hari ini menjadi lebih baik lagi. Kami sendiri dari keluarga Ramon berterima kasih bisa memulai babak yang sudah membeku", tandasnya.

Bukan rahasia lagi, Ramon Papana dan keluarga almarhum melakukan aksi saling lapor terkait harta peninggalan almarhum Ade Namnung.(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Ramon Papana
 
  Ramon Papana Serahkan Barang - Barang Ade Namnung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2