Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Rangkap Jabatan
Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
Wednesday 27 Mar 2013 23:40:03
 

Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Saiful Jihad.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta dipersoalkan. Sebab, rangkap jabatan tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Saat ini, politisi Partai Golkar tersebut duduk sebagai Kepala Bidang Organisasi di KONI DKI.

Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Saiful Jihad, mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 56 ayat 1 dan 4, pengurus dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui sesuatu proses pemilihan langsung oleh rakyat.

“Ini berlaku bagi Presiden hingga DPRD DKI. Karenanya bagaimana bisa Ashraf Ali yang notabene anggota dewan bisa masuk kepengurusan KONI DKI,” ujar Saiful, Rabu (27/3).

Saiful mengatakan, dibuatnya PP tersebut bukan tanpa tujuan. Salah satunya menyangkut alokasi anggaran melalui APBD dan APBN yang dikucurkan untuk organisasi keolahragaan ini. Tidak hanya itu, diterbitkannya aturan ini agar pelaksana pemerintahan tidak mengintervensi kebijakan yang diambil dari KONI sendiri.

“Bagaimana mungkin, anggota DPRD yang memiliki fungsi membahas anggaran juga menjadi pengguna anggaran,” ucapnya. Terlebih, Ashraf saat ini berada di Komisi E DPRD DKI yang salah satunya membidangi masalah keolahragaan.

Saiful menambahkan, bila dalam aturan, seharusnya pejabat tersebut tinggal memilih salah satu. Ia juga mengkhawatirkan, bisa saja dirinya lebih mengutamakan anggaran kepada KONI. Apalagi usulan anggaran tiap tahunnya juga berasal dari Dinas Olahraga dan Pemuda DKI.

"Ini mengakibatkan fungsi kontrol anggota dewan tidak ada. Dia yang menyusun anggaran, tapi dia juga yang menggunakan. Kan aneh," ujarnya.

Seperti dikutip dari beritajakarta.com, namun Ashraf Ali menampik jika keberadaannya di kepengurusan KONI DKI melanggar aturan. Dikatakan Ashraf, rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan yakni jabatan ketua, sekretaris umum, dan bendahara.

"Hal itu telah diatur dalam peraturan. Lagipula saya sudah duduk di kepengurusan KONI sebelum menjabat sebagai anggota dewan. Karena sebelumnya saya sebagai Ketua Taekwondo DKI," katanya.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2