Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Rangkap Jabatan
Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
Wednesday 27 Mar 2013 23:40:03
 

Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Saiful Jihad.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta dipersoalkan. Sebab, rangkap jabatan tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Saat ini, politisi Partai Golkar tersebut duduk sebagai Kepala Bidang Organisasi di KONI DKI.

Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Saiful Jihad, mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 56 ayat 1 dan 4, pengurus dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui sesuatu proses pemilihan langsung oleh rakyat.

“Ini berlaku bagi Presiden hingga DPRD DKI. Karenanya bagaimana bisa Ashraf Ali yang notabene anggota dewan bisa masuk kepengurusan KONI DKI,” ujar Saiful, Rabu (27/3).

Saiful mengatakan, dibuatnya PP tersebut bukan tanpa tujuan. Salah satunya menyangkut alokasi anggaran melalui APBD dan APBN yang dikucurkan untuk organisasi keolahragaan ini. Tidak hanya itu, diterbitkannya aturan ini agar pelaksana pemerintahan tidak mengintervensi kebijakan yang diambil dari KONI sendiri.

“Bagaimana mungkin, anggota DPRD yang memiliki fungsi membahas anggaran juga menjadi pengguna anggaran,” ucapnya. Terlebih, Ashraf saat ini berada di Komisi E DPRD DKI yang salah satunya membidangi masalah keolahragaan.

Saiful menambahkan, bila dalam aturan, seharusnya pejabat tersebut tinggal memilih salah satu. Ia juga mengkhawatirkan, bisa saja dirinya lebih mengutamakan anggaran kepada KONI. Apalagi usulan anggaran tiap tahunnya juga berasal dari Dinas Olahraga dan Pemuda DKI.

"Ini mengakibatkan fungsi kontrol anggota dewan tidak ada. Dia yang menyusun anggaran, tapi dia juga yang menggunakan. Kan aneh," ujarnya.

Seperti dikutip dari beritajakarta.com, namun Ashraf Ali menampik jika keberadaannya di kepengurusan KONI DKI melanggar aturan. Dikatakan Ashraf, rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan yakni jabatan ketua, sekretaris umum, dan bendahara.

"Hal itu telah diatur dalam peraturan. Lagipula saya sudah duduk di kepengurusan KONI sebelum menjabat sebagai anggota dewan. Karena sebelumnya saya sebagai Ketua Taekwondo DKI," katanya.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2