JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta dipersoalkan. Sebab, rangkap jabatan tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Saat ini, politisi Partai Golkar tersebut duduk sebagai Kepala Bidang Organisasi di KONI DKI.
Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Saiful Jihad, mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 56 ayat 1 dan 4, pengurus dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui sesuatu proses pemilihan langsung oleh rakyat.
“Ini berlaku bagi Presiden hingga DPRD DKI. Karenanya bagaimana bisa Ashraf Ali yang notabene anggota dewan bisa masuk kepengurusan KONI DKI,” ujar Saiful, Rabu (27/3).
Saiful mengatakan, dibuatnya PP tersebut bukan tanpa tujuan. Salah satunya menyangkut alokasi anggaran melalui APBD dan APBN yang dikucurkan untuk organisasi keolahragaan ini. Tidak hanya itu, diterbitkannya aturan ini agar pelaksana pemerintahan tidak mengintervensi kebijakan yang diambil dari KONI sendiri.
“Bagaimana mungkin, anggota DPRD yang memiliki fungsi membahas anggaran juga menjadi pengguna anggaran,” ucapnya. Terlebih, Ashraf saat ini berada di Komisi E DPRD DKI yang salah satunya membidangi masalah keolahragaan.
Saiful menambahkan, bila dalam aturan, seharusnya pejabat tersebut tinggal memilih salah satu. Ia juga mengkhawatirkan, bisa saja dirinya lebih mengutamakan anggaran kepada KONI. Apalagi usulan anggaran tiap tahunnya juga berasal dari Dinas Olahraga dan Pemuda DKI.
"Ini mengakibatkan fungsi kontrol anggota dewan tidak ada. Dia yang menyusun anggaran, tapi dia juga yang menggunakan. Kan aneh," ujarnya.
Seperti dikutip dari beritajakarta.com, namun Ashraf Ali menampik jika keberadaannya di kepengurusan KONI DKI melanggar aturan. Dikatakan Ashraf, rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan yakni jabatan ketua, sekretaris umum, dan bendahara.
"Hal itu telah diatur dalam peraturan. Lagipula saya sudah duduk di kepengurusan KONI sebelum menjabat sebagai anggota dewan. Karena sebelumnya saya sebagai Ketua Taekwondo DKI," katanya.(brj/bhc/rby) |