Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Rangkap Jabatan
Rangkap Jabatan Muchlis Moechtar di Komisaris Dua BUMN, di Datangi Pendemo
Thursday 22 Aug 2013 19:47:07
 

Aksi Demo Tolak Rangkap Jabatan di Komisaris BUMN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demonstrasi dari seratusan Masyarakat Bersama Anti Korupsi (Mabes Anti Korupsi) aksi tolak rangkap jabatan, pendemo mendatangi gedung Kementerian ESDM Di Jakarta Pusat, Kamis (22/8) guna menentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan Muchlis Moechtar menjadi Komisaris didua BUMN yaitu PT. Telkomsel dan PT. Pertamina Gas.

Dimana menurut koordinator pendemo Sueb mengatakan bahwa, "diperkenankan menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau sebagai dewan pengawas pada 1 BUMN sebagai mana pada surat edaran Menteri BUMN NO.S-375/MBU.WK/2011," ujar Sueb.

Di tambahkanya bahwa Mabes Anti Korupsi awalnya sangat mendukung semangat berbasis kinerja positif Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam menata BUMN, guna menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia, namun ternyata semua hanyalah wacana.

Ini terbukti dengan tidak diindahkannya surat edaran Menteri BUMN bernomor; S-375/MBU.WK/2011 tentang pengurus dan pengawas BUMN, yang isinya jelas menentang rangkap jabatan didua komisari sekaligus.

Namun fakta yang ditemukan Mabes Anti Korupsi bahwa, terjadi Muklis Moechtar menjadi Komisaris di 2 BUMN yaitu PT. Telkomsel dan PT. Pertamina Gas. Dalam situs www.pertagas.pertamina.com nama Muklis Moechtar masih tercantum, sedangkan di PT. Telkomsel telah diputuskan pada hari Selasa, 15 Mei 2012 berdasarkan hasil kesepakatan para pemegang saham PT. Telekomunikasi Seluler (PT. Telkomsel).

Sehingga per 16 Mei 2012 hari Rabu mulai berlaku keputusan ini, dan Muchlis Moechtar resmi menjadi Komisaris di PT. Telkomsel serta merangkap jabatan Komisaris di PT. Pertamina Gas.

Melihat fenomena ini maka surat edaran Menteri BUMN menjadi tidak berlaku bagi seorang Muklis Moechtar, dan dengan jelas dituding manusia serakah yang disinyalir gemar bermain proyek ini telah mengangkangi Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN.

Rangkap jabatan dalam BUMN yang berbeda juga berpotensi menimbulkan prilaku Korupsi, oleh karena berbagai implikasi diatas maka, kami Mabes Anti Korupsi meminta agar segera copot dan pecat Muchlis Moechtar sebagai Komisaris di PT. Telkomsel dan PT. Pertamina Gas.

Sedangkan Rahcman Latoconsina, mengatakan sikap Mabes Anti Korupsi untuk, "segera meminta KPK memeriksa harta kekayaan Muchlis Moechtar, karena disinyalir memainkan proyek tender di kedua BUMN yaitu PT. Telkomsel dan PT. Pertamina Gas, dan bersihkan BUMN dari pejabat yang korup," ujar Rachman, dan selanjutnya para pendemo membubarkan diri dengan tertip tanpa menimbulkan kemacetan dan keributan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Rangkap Jabatan
 
  Gibran Diduga Langgar UU, Hensat: Ia Tahu Diri, Akan Mundur Kalau Salah
  Rangkap Jabatan Muchlis Moechtar di Komisaris Dua BUMN, di Datangi Pendemo
  Waspadai Agenda Penunjukkan Denny Indrayana Sebagai Komisaris PT Jamsostek
  Rangkap Jabatan, Komisaris PT Jamsostek Denny Indrayana Didesak Mundur
  Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2