Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pansus Pemilu
Rapat Pansus Pemilu Lanjutkan Pembahasan Isu-isu Krusial
2017-06-09 05:11:26
 

Rapat Kerja Pansus RUU Pemilu dipimpin Ketuanya Lukman Edy didampingi Wakil Ketua Benny K.Harman dan Yandri Susanto di ruang Rapat Pansus B pada, Kamis (8/6).(Foto: arief/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu dipimpin Ketuanya Lukman Edy didampingi Wakil Ketua Benny K.Harman dan Yandri Susanto di ruang Rapat Pansus B Kamis (8/6) membahas isu-isu krusial yang belum diselesaikan.

Ketua Pansus Lukman Edy menjelaskan, agenda raker membahas isu yang masih pending pada rapat Pansus, Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisasi (timsin) maupun di rapat Tim Perumus (Timus)

Isu-isu tersebut adalah, sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, ambang batas parlemen, ambang batas presidensial, metode konversi suara, jumlah kursi tiap dapil anggota DPR, jumlah kursi tiap dapil anggota DPRD dan pendanaan saksi parpol di TPS.

Dalam raker yang dihadiri Mendagri Tjahyo Kumolo dan pejabat dari Kemenkumham dan Kemenkeu, Ketua Pansus memulai pembahasan dari isu terakhir yaitu masalah dana saksi parpol di TPS.

Dalam acara ini Fraksi PAN mengusulkan opsi baru dalam saat membahas dana saksi parpol di TPS yakni saksi parpol dilatih Bawaslu dan pengawas dari Bawaslu di setiap TPS. Lewat wakilnya Yandri Susanto tidak masalah saksi tidak dibiayai negara, tapi dilatih KPU dan Bawaslu. Ada 4 opsi soal dana saksi ini, setuju dibiayai negara, tidak setuju dibiayai negara, setuju 5 saksi dibiayai negara dan saksi partai dilatih Bawaslu dan pengawas dari Bawaslu di setiap TPS. Beberapa fraksi menyetujui usulan ini namun ada yang belum bersikap.

Terkait dengan ambang batas presidensial, Mendagri Tjahyo Kumolo menyatakan, Pemerintah ingin agar presidential threshold dalam RUU Pemilu sama dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yaitu 20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional. Alasannya, presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Presidential threshold memastikan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden yang akan terpilih telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan partai politik di parlemen. Presidential threshold mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden," tegasnya.

Sedangkan soal sistem Pemilu saat ini masih alot dibahas. Ada 4 fraksi menyetujui sistem Pemilu terbuka, namun belum diambil keputusan. Tiga opsi sistem Pemilu yaitu proporsional terbuka, proporsional tertutup, dan proporsional terbuka terbatas. Isu-isu ini belum diputuskan lantaran rapat diskors untuk menghadiri rapat paripurna.(mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2