JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI Selasa (22/10) penarikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berlangsung alot dan dihujani interupsi.
Anggota DPR RI F-PKS, Indra meminta, agar Paripurna ikut memutuskan apakah RUU Pilpres ditarik atau dilanjutkan, bukan sekadar mendengarkan laporan Badan Legislasi (Baleg) yang menghentikan pembahasan RUU tersebut.
"Kita ingin agar presiden fokus dengan kerjanya dan mengenai dana kampanye, kami minta agar jangan sampai negara ini tergadaikan dana asing," kata Indra.
"Forum ini yang menarik, bukan hanya laporan. Maka penarikannya harus mendapatkan persetujuan bersama," sambungnya.
Sementara Anggota DPR RI F-PG, Nudirman Munir meminta pimpinan rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso untuk bersikap tegas dan tidak lagi mengambil keputusan apakah menerima atau menolak penarikan RUU Pilpres.
"Forum ini hanya dicabut dari Prolegnas berdasarkan laporan, bukan lagi pengambilan keputusan. Kami harapkan pimpinan tegas mentaati aturan yang telah kita buat yakni memberikan laporan bahwa RUU Pilpres telah dicabut dari Prolegnas," tegasnya.
Interupsi lain datang dari anggota DPR RI F-PPP, Ahmad Yani. Menurutnya, paripurna DPR RI memiliki otoritas untuk mengambil kesimpulan akhir terkait RUU itu.
"Saya ingin memberikan, kita belum ada sepakat di mana mekanisme di Baleg. Saya nyatakan tafsir itu perbedaan pandangan. Apakah yang punya otoritas Badan Legislasi atau Paripurna, saya rasa adalah Paripurna. Karena di Baleg tidak ada kata sepakat untuk menarik," paparnya.(sc/dpr/bhc/sya) |