Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD Kaltim
Rapat Paripurna ke-6 Pengesahan Revisi Kegiatan Masa Sidang 1 DPRD Kaltim
2019-10-27 16:13:44
 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memimpin Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda pengesahan revisi jadwal masa sidang I Tahun 2019, Selasa (22/10)
 
SAMARINDA, Betita HUKUM - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Paripurna ke - 6 untuk pengesahan revisi kegiatan masa persidangan I Tahun 2019 pada, Selasa (22/10).

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Sekwan Muhammad Ramadhan serta dihadiri puluhan Anggota DPRD Kaltim itu, juga membahas beberapa agenda kerja yang telah disahkan.

Kepada wartawan Muhammad Samsun mengatakan pengesahan ini berdasarkan hasil kerja Badan Musyawarah (Banmus) yang telah melakukan pembahasan dan penyusunan jadwal agenda kerja anggota dewan hingga akhir Tahun 2019.

"Rapat kerja ini berdasarkan hasil kerja Banmud yang telah melakukan pengesahan dan penyusunan jadwal hingga akhir Tahun 2019," ujar Muhammad Sansun.

Samsun juga mengatakan sejumlah agenda telah dirampungkan untuk dilaksanakan diantaranya, pelaksanaan bimbingan teknis dan rapat kerja seluruh anggota dewan, hingga rapat-rapat alat kelengkapan dewan termasuk komisi dan badan-badan, terang Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim.

"Selain itu, kegiatan serap aspirasi masyarakat atau reses juga dijadwalkan akan dilaksanakan di akhir Oktober hingga awal November 2019, kegiatan reses sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan yang berlaku dilakukan sekali dalam masa sidang, hal ini penting untuk menggali dan mengetahui apa saja yang menjadi keluhan dan permasalahan di tengah-tengah masyarakat," ujar Samsun.

Kegiatan oengesahkan tersebut akan menjadi acuan seluruh alat kelengkapan dewan termasuk pimpinan dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewajibannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing, tegas Muhammad Samsun.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > DPRD Kaltim
 
  36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
  Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
  Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
  Izin Investasi Kaltim Meningkat
  Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2