SEMARANG, Berita HUKUM - Pengadilan Niaga Semarang kembali menggelar Rapat Kreditor PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex. Pada persidangan yang dipimpin Hakim Pengawas Haruno Patriadi tersebut dihadiri oleh Tim Kurator, ratusan kreditur dan para Kuasa Hukum kreditur namun tanpa dihadiri oleh pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk selaku debitur. Dalam pertemuan yang mengagendakan acara verifikasi dan pencocokan piutang kreditur tersebut, Tim Kurator telah memaparkan kepada Hakim Pengawas dan para kreditur terkait rangkaian proses yang telah dilakukan selama tahap kepailitan, termasuk kegiatan pra-verifikasi yang tidak dihadiri oleh debitur serta menjelaskan mengenai aset-aset PT Sri Rejeki Isman Tbk yang saat ini telah dikuasasi oleh Tim Kurator.
Melalui forum tersebut, beberapa kreditur mengemukakan pendapatnya bahwa verifikasi dan pencocokan piutang seharusnya juga dihadiri debitur sebagai syarat untuk mengakui atau tidak mengakui tagihan para kreditur, akan tetapi karena acara verifikasi dan pencocokan piutang tidak dihadiri oleh pihak debitur, maka Hakim Pengawas berpandangan agar daftar piutang diverifikasi dengan menunggu kehadiran pihak debitur. Jika debitur tetap tidak hadir maka sebaiknya dapat dilakukan audit terlebih dahulu, untuk memberikan kejelasan apakah dapat dimungkinkan dilaksanakannya usulan going concern sebagaimana berdasarkan Pasal 104 UU No 37 Tahun 2004, oleh karenanya rapat verifikasi dan pencocokan piutang PT Sri Rejeki Isman Tbk. yang diselenggarakan pada 16 Desember 2024 diusulkan untuk ditunda selama 1 satu minggu.
Salah satu Kuasa Hukum kreditur pemegang obligasi Rubhen Emerson dalam keterangan tertulisnya, (16/12), menyatakan keberatan atas usulan penundaan tersebut. Menurutnya, "penundaan tersebut sangat tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, karena sejak semula seharusnya forum tersebut dijadwalkan untuk agenda verifikasi dan pencocokan piutang, bukanlah untuk membahas usulan going concern, akan tetapi harus tertunda hanya karena alasan ketidak hadiran debitur, padahal semestinya pembahasan usulan going concern ini baru mungkin dilakukan dan dimintakan pendapat kreditor jika sudah ada kejelasan mengenai daftar piutang yang terkonfirmasi dari acara verifikasi dan pencocokan piutang ini."
Lebih lanjut Rubhen juga menambahkan, "jika kemudian acara verifikasi dan pencocokan piutang ini ditunda di minggu depan, lantas bagaimana dengan nasib para kreditur yang sudah berupaya hadir saat ini, bahkan datang jauh-jauh dari luar kota semarang, apakah harus pulang dengan sia-sia hanya karena alasan debitor tidak hadir. Sementara Tim Kurator telah menyampaikan undangan secara patut kepada pihak debitur agar hadir dalam acara pra-verifikasi maupun verifikasi namun nyatanya debitur juga tetap tidak hadir, sehingga tetap tidak bisa dipastikan apakah pihak debitur benar akan hadir di minggu depan."
“Disamping itu berdasarkan ketentuan Pasal 5.4.3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 109 Tahun 2020 sudah sangat jelas bahwa debitur wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang. Dalam hal debitor tidak hadir pada rapat pencocokan piutang maka debitur dianggap menyetujui jumlah tagihannya, sehingga dengan demikian agar memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak maka alangkah baiknya jika kegiatan verifikasi dan pencocokan piutang ini harus tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Dalam forum itu, lebih lanjut Hakim Pengawas juga membenarkan mengenai adanya ketentuan tersebut dan terlihat sebagian besar kreditur lainnya juga menyatakan sependapat dengan pandangan tersebut, sehingga disepakati kegiatan verifikasi dan pencocokan piutang tetap berjalan sebagaimana mestinya.(*/bh/amp) |