JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ratusan personel Polri dan TNI melakukan penggerebegan terhadap Perumahan Permata atau lbih dikenal dengan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (8/12). Operasi yang dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Untung S Rajab itu pun menyulut ketegangan dengan para penghuninya.
Mereka tidak senang, karena rumahnya diacak-acak aparat tersebut. Penggerebegan yang dilakukan aparat gabungan dari kepolisian, militer dan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu, langsung menyasar kepada rumah yang menjadi target penggeledahan. Rumah-rumah itu diduga digunakan untuk transaksi serta menyimpan narkoba oleh pemiliknya.
Petugas hanya berhadapan dengan laki-laki tua serta kaum wanita. Sedangkann para pemudanya langsung kabur, begitu melihat kehadiran petugas. Namun, beberapa dari mereka berhasil ditangkap, karena sejumlah petugas sudah mengepung seluruh kawasan perumahan yang dikenal sebagai sarang narkoba itu.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari empat atau mulai siang hingga menjelang petang itu, petugas polisi dan tentara memeriksa sekitar 30 rumah. Mereka berhasil mengamankan sebanyak 54 warga dengan rincian 45 pria dan sembilan wanita.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil menyita lima pucuk senjata api jenis pistol revolver serta puluhan senjata tajam, berupa kapak, golok, celurit, samurai serta uang tunai senilai Rp 218 juta. Selain itu, berbagai jenis narkoba, yakni ekstasi, shabu-shabu, heroin, ganja, dan kokain serta alat hisap juga ikut disita. Narkoba dari berbagai jenis ini diperkirakan senilai Rp 11 miliar.
Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal) Kantor Wali Kota Jakarta Barat, berinisial M. "Kami tidak mentolerir keberadaan pengguna serta pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Untung S Radjab.
Puluhan orang serta sejumlah barang bukti hasil penggerebegan itu, langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Mereka akan menjalani pemeriksana lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindak pidana, mereka akan diproses lebih lanjut. Sedangkan oknum Pamdal itu tetap akan diperiksa kepolisian, sedangkan soal administrasi kepegawaiannya diserahkan ke instansi tempatnya bertugas.(bjc/irw)
|