ACEH, Berita HUKUM - Dewan Pengurus Wilayah Partai Nasional Aceh (DPW-PNA) Aceh Utara, Minggu (26/1) telah melaporkan aksi pelanggaran Pemilu ke Panwaslu setempat.
"Ya, kita telah melaporkan kasus perusakan ratusan atribut bendera PNA yang dilakukan oleh kader Partai Aceh," kata Sekretaris DPW PNA Aceh Utara, Sofyan, kepada wartawan, Minggu (26/1).
Menurut Sofyan, ratusan lembar bendera PNA yang dipasang di sepanjang jalan di Kecamatan Samudera dan Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara diketahui telah diturunkan oleh sekelompok orang dengan mengendarai mobil yang berbalut stiker Partai Aceh saat maghrib sekira pukul 18.45 WIB.
"Saya juga melihatnya, kebetulan saat penurunan itu saya bersama bapak Irwandi Yusuf sedang melintas di jalan itu," ujarnya.
Selanjutnya, tambah Sofyan, kelompok tersebut mengarah ke derah pemilihan 3 Kecamatan Meurah Mulia dengan maksud untuk merusak kantor PNA berikut membakar sejumlah atribut dan baliho partai yang berada di posko.
"Banyak saksi yang melihat aksi itu, diantaranya Yusri alias Polis, Tarmizi alias Jihat, dan sejumlah kader PA lainnya," sebutnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE melalui Bidang Penegakkan Yusriadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Ya, tadi tim kita di kecamatan sudah menyampaikan laporan itu," demikian.(bhc/sul). |