Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tahun Baru
Rayakan Tahun Baru, Dilarang Konvoi Mobil Bak Terbuka
Monday 26 Dec 2011 20:05:22
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk menjaga ketertiban dan situasi kondusif saat perayaan malam pergantian tahun di ibu kota, Polda Metro Jaya melarang Jakarta dan sekitarnya melakukan konvoi menggunakan kendaraan bak terbuka. Jika aturan ini tak dipenuhi, petugas akan memberlakukan sanksi tilang bagi siapa pun yang melanggarnya.

Imbauan ini dikluarkan, karena selama ini konvoi yang dilakukan warga, terutama menggunakan kendaraan bak terbuka, kerap membuat kemacetan serta membahayakan keselamatan. Pengguna kendaraan yang berkonvoi, juga kerap melanggar peraturan lalu lintas seperti, penggunaan mobil bak terbuka untuk penumpang, melebihi kapasitas muatan ataupun para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

"Sanksinya tilang. Kami sudah jauh-jauh hari memberitahukan hal ini. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat juga akan akan kami tilang," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dwi Sigit Nurmantyas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12).

Meski demikian, diungkapkan Sigit, adanya larangan ini bukan berarti warga Jakarta tidak boleh berpergian merayakan tahun baru. Namun, hal bertujuan agar pergantian tahun baru dapat berjalan aman dan tertib. "Kami tidak melarang warga untuk berpergian. Silahkan berpergian, tapi tetap harus tertib berlalu lintas," katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan terhadap pemilik truk untuk tidak menyewakan armadanya untuk konvoi atau arak-arakan saat malam tahun baru nanti. Sosialisasi ke pangkalan-pangkalan truk yang ada di seluruh Jakarta seperti pangkalan truk di Penjernihan, Kramatjati dan Kalibata telah dilakukan sejak 9 Desember lalu.

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari Operasi Lilin 2011 yang bertujuan memberikan imbauan kepada pemilik truk agar armadanya tidak disewakan untuk mengangkut orang, terutama untuk arak-arakan saat malam tahun baru nanti. Sejauh ini, setidaknya kami sudah menyosialisasikan hal ini di 12 pangkalan truk di Jakarta," ungkap Sigit.

Selain itu, untuk mencegah kepadatan lalu lintas saat malam pergantian tahun, pihaknya akan menerapkan sistem buka tutup arus lalu lintas yang disesuaikan dengan kebutuhan. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Jasa Marga untuk menutup pintu tol Semanggi 1 dan Ancol, jika diperlukan.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Tahun Baru
 
  Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022: Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru
  Kapolri Sebut 166 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Nataru
  Pimpinan DPR Imbau Tahun Baru 2023 Dirayakan Sederhana
  Optimis Jalani Hidup Bersama
  11 Kawasan Jakarta Diberlakukan Crowd Free Night Hingga 2 Januari 2022
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2