JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Operasi penertiban angkutan umum roda tiga, bajaj yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada hari ketiga ini, minim hasil. Kemungkinan besar para pengemudi serta pemilik kendaraan itu memilih tidak beroperasi dan mengamankan bajajnya dari razia yang dilakukan petugas.
Hal ini dapat dilihat dari hasil penertiban yang dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1) ini. Mereka hanya berhasil menjaring tiga unit bajaj yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. Padahal, petugas beberapa kali berputar mendatangi sejumlah pangkalan bajaj di kawasan Blok M.
“Kami hanya berhasil menjaring tiga unit bajaj, dua ditilang dan satu lagi dikandangkan. Pemilik dan sopir bajaj memilih tidak beroperasi untuk menghindari operasi penertiban yang kami lakukan pada awal pekan ini,” kata Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Selatan Anggiat Banjarnahor kepada wartawan, saat memimpin operasi tersebut.
Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan melakukan operasi penertiban bajaj. Apalagi hingga kini masih banyak bajaj yang tidak dilengkapi surat-surat izin kendaraannya. "Ada 3.567 bajaj yang terdaftar di Jakarta Selatan. Tapi masih ada saja bajaj yang tidak dilengkapi surat lengkap beroperasi. Kami akan lakukan operasi penertiban terus-menerus," imbuh Anggiat.
Selain menggelar operasi penertiban bajaj, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan juga melakukan razia terhadap sopir Metromini. Sebanyak 25 sopir ditilang, karena menaikan serta menurunkan penumpang bukan pada tempat semestinya. "Jika kendaraan angkutan umum berhenti bukan pada tempatnya, harus kami tindak tegas," tandas Anggiat.(bjc/irw)
|