JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai negeri agraris, Indonesia bercita-cita menjadi negara yang berdaulat, terutama sektor pangan. Apalagi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengamanatkan pemenuhan kebutuhan pangan dilakukan secara mandiri bagi segenap rakyat Indonesia. Sayangnya, cita-cita tersebut belum bisa direalisasikan sepenuhnya, meski potensinya besar.
"Petani di Indonesia sampai saat ini, mereka tidak punya daya tawar cukup baik, bagaimana mereka tidak punya akses pasar, mereka sudah didikte oleh pihak-pihak tertentu," urai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Pertanian, Rabu (10/2) lalu.
Dari sana, Agus memahami perlunya pengaturan tata kelola pangan, agar kesejahteraan petani diunggulkan. Selangkah, KPK merealisasikan amanat undang-undang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Kementerian Pertanian untuk mewujudkan tata kelola komuditas pangan yang bebas dari korupsi.
"Masih banyak hal yang perlu diperbaiki, terkait produksinya, distribusi, penentuan harganya. Itu semua menjadi pemahaman kita bersama. Oleh karena itu, kita mendukung kerjasama seperti ini bagaimana dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa mewujudkannya, Indonesia terutama untuk mendapatkan komoditas pangan yang baik," jelas Agus.
Tak hanya fokus pada kerugian negara, KPK juga memfokuskan pada hak-hak rakyat yang semestinya diperoleh. "Korupsi itu merugikan keuangan negara, juga secara langsung melanggar hak sosial yang seharusnya diterima masyarakat, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang luar biasa," katanya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku telah mengagendakan kerjasama ini sejak tahun lalu. Amran mengatakan ada dua kelompok besar pangan yang harus dijaga dari tindak pidana korupsi. Yaitu, pangan ekspor dan impor. Arahan presiden untuk tata kelola pangan, ada 11 komoditas strategis di antaranya padi, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging sapi, gula, kakao, karet, kelapa sawit dan kopi.
"Sesuai arahan Presiden, ada Satuan Tugas yang dipimpin KPK, terdiri dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Kabareskrim. Satgas akan berkantor di Kementan guna mengawal komoditas pangan strategis. Langkah tersebut bertujuan akhir meningkatkan kesejahteraan 104 juta petani nasional," ujar Amran.
Pada kesempatan ini pula, Kementan meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang lebih difokuskan pada hal penimbunan pangan. "Tujuannya mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di bidang pangan," ujar Amran.(kpk/bh/sya)
|