Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Habib Rizieq
Refly Harun: Menggerakkan Koopsus TNI Tanpa Perintah Presiden Adalah Pembangkangan
2020-11-24 14:55:55
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasukan elit TNI seharusnya dipelihara dengan tidak dihadap-hadapkan dengan masyarakat sipil.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam video yang diunggah di akun YouTube Refly UNCUT bertajuk "Hanya Presiden Jokowi Yang Bisa Perintah Koopsus, Pasukan TNI Yang Datangi FPI!!".

Dalam video ini, Refly awalnya membahas sebuah berita tentang pendapat dari Sekretaris Umum (Sekum) DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman atas kejadian keterlibatan TNI maupun keberadaan Koopsus di sekitaran Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

Koopsus sendiri, kata Refly, baru dibentuk pada masa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sekitar Juli 2019 lalu yang merupakan kumpulan tiga pasukan elit.

Yaitu, pasukan elit dari Angkatan Darat yakni Kopassus, pasukan elit dari Angkatan Laut, yakni Marinir, dan pasukan elit dari Angkatan Udara yakni Paskhas.

Pasukan Koopsus tersebut langsung berada di bawah Panglima TNI dengan penggunaan atas perintah dari Presiden Joko Widodo.

"Jadi kalau misalnya ada yang berani menggerakkan pasukan itu tanpa perintah presiden, berarti sudah melakukan yang namanya pembangkangan. Karena tidak boleh ada yang menggerakkan pasukan itu tanpa izin atas sepengetahuan presiden," ujar Refly Harun seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/11).

Sehingga kata Refly, dalam konteks silogisme, pernyataan Munarman dianggapnya masuk akal bahwa suara sirine di depan Markas FPI tersebut bertujuan untuk menakut-nakuti, membuat jera atas nama Presiden.

"Baik karena perintah langsung, maupun ya karena perintah tidak langsung. Ya misalnya perintah tidak langsung itu membiarkan orang lain melakukannya, tetapi tidak di tindak atau tidak ditegur ya," katanya.

"Jadi luar biasa kita ini, padahal harusnya pasukan-pasukan elit seperti itu ya harus tambah di pelihara, harus tidak boleh berhadapan dengan masyarakat sipil," imbuhnya.

Padahal kata Refly, tentara biasa saja tidak boleh berhadapan dengan masyarakat sipil. Apalagi, pasukan elit yang merupakan gabungan dari pasukan elit dari tiga Angkatan dikerahkan untuk menghadapi masyarakat sipil.

"Tapi mudah-mudahan ini insiden yang ya mungkin tidak sengaja, bukan by design walaupun sulit mengatakan tidak by design, karena dalam waktu bersamaan ada penurunan baliho yang juga oleh pasukan loreng," terangnya.

Refly pun berharap keterlibatan TNI dalam politik sipil tidak kembali terulang karena tidak diperbolehkan oleh konstitusi maupun politik.

"Karena sekali lagi, berkali-kali saya katakan, senjata tidak mungkin kompatibel dengan demokrasi. Senjata itu alat rezim koersif, alat untuk melakukan menundukkan musuh dengan cara yang paling keras," tuturnya.

"Sementara demokrasi menundukkan lawan debat, katakanlah lawan-lawan politik dengan akal budi, dengan akal dan budi kita. Jadi dengan pikiran dan hati," pungkasnya.

Lihat video Youtube : HANYA PRESIDEN JOKOWI YANG BISA PERINTAH KOOPSSUS, PASUKAN TNI YANG DATANGI FPI!! > https://youtu.be/P6FdhENC2m8
Atau,
Klik disini.

(RMOL.id/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2