Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Rekapitulasi 8 Provinsi dan Data Website KPU pada Minggu Prabowo-Hatta Unggul
Sunday 20 Jul 2014 21:51:58
 

Perhitungan Rekapitulasi 8 Provinsi Final KPU (warna kuning) dan Data yang di upload di Website KPU per 20 Juli 2014 Pukul 21.00 WIB (warna hijau).(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Update hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hingga Minggu sore telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 final di 8 provinsi di Tanah Air Indonesia.

Dari delapan provinsi tersebut, perolehan suara untuk pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sementara mengungguli pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kandidat Prabowo-Hatta memperoleh 8.444.724 suara, sedangkan Jokowi-JK mendapat 7.956.355 suara.

Delapan provinsi tersebut adalah Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bangka Belitung.

Rapat pleno terbuka diskors untuk ibadah shalat Maghrib, buka puasa sekaligus shalat tarawih hingga pukul 20.00 WIB.

Pada hari Minggu ini KPU menjadwalkan akan menyelesaikan 12 provinsi termasuk dengan Bengkulu, Jawa Barat dan Sulawesi Barat.

"Pembahasan akan dilakukan per provinsi, urutannya berdasarkan kehadiran dan kesiapan KPU provinsi," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Minggu (20/7).

Berikut perolehan suara di delapan provinsi yang telah ditetapkan KPU:

1. Kalimantan Barat: Prabowo-Hatta 1.032.354; Jokowi-JK 1.573.046

2. Nusa Tenggara Barat: Prabowo-Hatta 1.844.178; Jokowi-JK 701.238

3. Aceh: Prabowo-Hatta 1.089.290; Jokowi-JK 913.309

4. Sumatera Selatan: Prabowo-Hatta 2.132.163; Jokowi-JK 2.027.049

5. Kalimantan Selatan: Prabowo-Hatta 941.809; Jokowi-JK 939.748

6. Kepulauan Riau: Prabowo-Hatta 332.908; Jokowi-JK 491.819

7. Jambi: Prabowo-Hatta 871.316; Jokowi-JK 897.787

8. Bangka Belitung: Prabowo-Hatta 200.706; Jokowi-JK 412.359.

Sementara, dari pantauan pewarta pada website kpu.go.id yang menampilkan data upload update, Minggu (20/7) pukul 21.00 Wib sudah ada hasil dari 25 Provinsi, termasuk 8 provinsi diatas yang telah dilakukan rekapitulasi final oleh KPU.

Total keseluruhan data di website KPU ini adalah sebanyak 74.155.011 suara dari 25 Provinsi, dimana Prabowo-Hatta tetap unggul sebanyak 37.998.544 suara atau ( 51,2% ) sedangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebanyak 36.156.467 suara atau ( 48,8% ), perhitungan dapat dilihat sebagaimana pada gambar diatas Klik.(Ant/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2