Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
FITRA
Rekapitulasi Bermasalah, Fitra Minta KPU Mundur Makan Gaji Buta
Thursday 08 May 2014 17:52:38
 

Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mundur oleh Seknas FITRA, dimana hingga sisa waktu kurang dari 24 jam ini KPU masih menyisakan 11 provinsi yang belum disahkan dari hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April lalu. Sementara sebanyak 22 provinsi yang baru selesai.

Penetapan hasil Pemilu olehKPU jatuh pada 9 Mei 2014 atau Jumat besok, KPU diminta segera ajukan Perppu dan KPU juga harus bertanggungjawab dengan mundur, karena gagal dan makan gaji buta.

Adapun provinsi yang belum tuntas itu adalah Sumatra Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur.

"Sampai pukul 04.00 WIB tadi segitu (22 provinsi). Sumut juga infonya hari ini gerak ke Jakarta. Maluku udah selesai dan diharapkan gabung ke Jakarta," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

Adapun dari 22 provinsi yang sudah disahkan adalah:

1) Bangka Belitung
2) Banten,
3) Jambi
4) Gorontalo
5) Kalimantan Barat
6) Sumatra Barat
7) Bali
8) Kalimantan Tengah
9) Aceh
10) NTB
11) Sulawesi Tengah
12) Kalimantan Selatan
13) Sulawesi Selatan
14) Lampung
15) Papua Barat
16) DKI Jakarta
17) DIY
18) Kepulauan Riau
19) Riau
20) Jawa Tengah
21) Jawa Timur
22) Papua.

Seknas Fitra, Uchok Sky Khadafi mengataka, bahwa KPU hanya punya waktu 24 jam lagi, KPU diragukan untuk dapat menyelesaikan rekapitulasi secara nasional.

"Untuk itu segera KPU meminta presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu agar pemilu bisa syahkan. Hanya meminta Perppu Presiden SBY sebagai jalan pintas dan cepat yg bisa menyelemat pemilu 2014," ujar Uchok Sky di Jakarta Kamis (8/5).

Menurutnya, sebelum Perppu dikeluarkan oleh SBY, lebih baik semua komisioner KPU untuk mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban kegagalan pemilu 2014.

"Kegagalan pemilu 2014 bukan hanya penetapan hasil pemilu gagal, tetapi. Pileg ini rata-rata mempergunakan money politik," ujar Uchok kembali.

Untuk Pemilu 2014 ini, orang-orang di KPU hanya makan gaji buta tetapi kinerja tidak ada yg selesai. Ini memalukan sekali.

Sementara itu, ditempat terpisah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan belum ada permintaan resmi dari KPU untuk mengeluarkan (Perppu) peraturan perundang-undangan.(dbs/bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Fitra
 
  Sekjen Fitra Minta RUU Pengampunan Pajak Perlu Dikaji Lagi, karena Tidak Urgent
  Uchok Sky: Usut Pembangunan Gedung DPRD Kota Medan
  Rekapitulasi Bermasalah, Fitra Minta KPU Mundur Makan Gaji Buta
  FITRA dan Gerak Aceh Resmi Laporkan Korupsi Aceh di KPK
  Biaya Bermain Golf Masuk Dalam Cost Recovery PT Pertamina
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2