BANDUNG, Berita HUKUM - Perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri melalui pengubahan isi surat perjanjian mengenai pembangunan tiga lantai Rumah Sakit (RS) Indramayu telah terbukti dilakukan oleh Dokter Zaenal selaku pejabat pelaksana sementara (Plt) pembangunan RS Indramanyu.
Hal tercela yang dilakukan Zaenal diketahui usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyampaikan adanya kekurangan laporan neraca keuangan milik Badan Layanan Usaha Dasar (BLUD) Pemprov Indramayu, Bandung.
Dokter Zaenal terbukti melakukan perubahan isi surat pembangunan RS Indramayu guna mengeluarkan uang milik BLUD sebesar 5 milyar rupiah yang telah merugikan negara.
“Kami telah menetapkan Dokter Zaenal selaku pejabat pelaksana pembangunan RS Indramayu sebagai tersangka terhitung hari ini hingga 20 hari kedepan. Ia terbukti mengeluarkan uang dengan mengubah isi surat pembangunan rumah sakit. Saat ini kami akan menahannya di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru dan menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu,” papar Heru Widjatmiko, SH, MH, KASI DIK Kejati Jawa Barat pada BeritaHUKUM, Senin (29/9) di Gedung Kejati Jawa Barat.
Penahanan Zaenal berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 475/O: / FZ.1/09/2014. Dan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 pada Undang-undang No. 1999 Yang Diubah Dan Ditambahkan UU Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Korupsi.(bhc/mat)
|