Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Rekening Gendut
Rekening Gendut 4 Anak Buah Jokowi Diselidiki Kejagung
Friday 02 Aug 2013 21:38:17
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki adanya rekening gendut anak buah Jokowi dari hasil Laporan Hasil analisa (LHA), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam hal ini Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menegaskan, bahwa pihaknya tengah menyelidiki 4 pejabat Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang di bawah kepemimpinan Gubernur Joko Widodo yang biasa disapa dengan Jokowi, dan diduga memiliki rekening tidak wajar tersebut.

PPATK sendiri sudah mengirimkan temuan rekening gendut milik jajaran pemerintah provinsi DKI Jakarta. Wakil Kepala PPATK Agus Susanto LHA yang dikirimkan kepada JAM Pidus Kejagung saat pergantian pemerintahan Fauzi Bowo ke Joko Widodo dan Kalau LHA tentu itu ada dugaan tindak pencucian uang.

Namun Adi belum membeberkan jumlah nominal rekening 4 pejabat pemprov DKI Jakarta tersebut, beserta nama mereka. Adi beralasan, karena masih diselidiki hasil laporan PPATK tersebut.

"Nantilah, ngga mungkin kita sebutkan nama itu. Mungkin ada empat lah, tapi ini masih lid (tahap penyelidikan). Kalau nilainya itu rahasia," kata Adi Toegarisman kepada Wartawan, di Gedung Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin, No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Sebelumnya dalam dugaan ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengatakan tim Pidana Khusus (Pidsus) akan terus melakukan penyelidikan terkait LHA-PPATK yang menemukan beberapa nama pejabat Pemda DKI Jakarta tersebut.

"Kita Masih tahap penyelidikan, masih jalan terus, kecuali kalau sudah meningkat penyidikan baru bisa di publikasikan," ujar Jampidsus Andhi Nirwanto.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2