Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Rekomendasi Bupati Ambil Hak Pemilik Lahan
Monday 30 Jan 2012 15:42:16
 

Ilustrasi survei seismik (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Menyikapi rekomendasi ijin prinsip Bupati Jombang tentang survey seismik 2D dan 3D atas Blok Nona yang dilakukan PT. Pertamina, Islamic Centre for Democracy and Human Rights Empowerment (ICDHRE) mendesak untuk menelitinya kembali. Pasalnya, rekomendasi bupati itu berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

”Mestinya rekomendasi tersebut disosialisasikan sejak dini kepada masyarakat, padahal rekomendasi itu dikeluarkan sejak Februari 2011. Namun, mengapa hampir satu tahun tidak diketahui masyarakat Jombang?,” Direktur Eksekutif ICDHRE A. Samsul Rijal kepada wartawan, Senin (30/1).

Menurut dia, dari aspek substansi rekomendasi, bupati telah mengambil alih hak dan kewenangan para pemilik lahan yang terdampak uji seismik blok nona. Padahal, dalam ketentuan UU tentang migas, pelaksana eksplorasi MIGAS harus mendapat ijin lokasi dari pemilik tanah dan membangun kesepakatan melalui musyawarah mufakat dengan mereka bila ada kerugian materiil dan immateriil dampak pelaksanaan ekplorasi.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, imbuh Samsul, pihaknya tidak ingin pengalaman ekplorasi block gunting oleh Exxon Mobil kembali terulang, sehingga banyak pihak yang dirugikan. “Karenanya substansi rekomendasi tidak membatasi dan menghalangi adanya hak dan kewenangan pemilik lahan untuk bersikap dan bersepekat dengan pelaksana eksplorasi. Hal itu terjadi karena ketidakefektifan regulasi daerah dalam memfasilitasi pengelolaan aktivitas eksplorasi migas,” jelas dia.

Seperti diketahui, rekomendasi izin prinsip kegiatan survey seismik 2D dan 3D Nona, dikeluarkan oleh Bupati Jombang, sejak 14 Februari 2011 dengan nomor surat 545/08/415.21/2011. Namun, info tentang rencana seismik tersebut baru menyeruak setelah diberitakan media massa yang berbuntut dipanggilnya SKPD terkait survey seismik oleh komisi C DPRD Jombang, beberapa waktu lalu.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2