Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Rektor UMS: Muhammadiyah Perlu Merumuskan Peta Jalan Internasionalisasi Gerakan
Wednesday 15 Apr 2015 03:01:06
 

Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah ke 47 di UMS ini dengan tema; Internasionalisasi Gerakan & Manhaj Muhammadiyah Untuk Kemanusiaan Universal di Aula Djazman Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (14/4).(Foto: Istimewa)
 
SURAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah tidak berwarna secara mazhabi, tetapi mempunyai warna dalam nilai luhur dan universal. Hal itu disampaikan Rektor UMS, Bambang Setiadji, dalam Pembukaan Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Aula Djazman Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (14/4).

Karakteristik itu, kata Bambang, membuat wujud internasionalisasi Muhammadiyah berbeda. Ia menggambarkan dengan adanya HTI, Ahmadiyah, Ikhwanul Muslimin, Jamaah Tabligh, dan gerakan Internasional lainnya. Sebagai gerakan islam modern yang tidak bermazhab, energi Muhammadiyah tidak henti-hentinya mengalir, mencermati, mewacanakan, bahkan bertindak dalam hubungan Internasional, baik bidang politik, ekonomi, maupun budaya.

Menurut Bambang Setiadji, Muhammadiyah masih mempunyai standing position tertentu, terhadap modal asing yang berpotensi merugikan rakyat Indonesia, “Muhammadiyah paling aktif berwacana dan bahkan menggunggat kekuatan modal asing terutama yang merusak lingkungan, atau memiliki skema perjanjian yang kurang adil.

Menurutnya Internasionalisasi Muhammadiyah dimulai ketika Kiai Ahmad Dahlan pergi haji dan berangkat belajar ke Mekkah dan Madinah. Beliau membawa pandangan baru tentang Islam dan Kemajuan.

Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah ke 47 di UMS ini dengan tema; Internasionalisasi Gerakan & Manhaj Muhammadiyah Untuk Kemanusiaan Universal diisi dengan 3 kali sesi materi: 1. Peran dan kontribusi Muhammadiyah di Dunia Internasional: Catatan Sejarah, bersama Azyumardi Azra dan Bachtiar Effendi (para guru besar UIN Jakarta). Materi ke dua, Merumuskan Pola dan Konsep Internasionalisasi Muhammadiyah ke Depan serta merumuskan road map Internasionalisasi Muhammadiyah bersama Rektor UMS, Hilman Latif (UMY), Ahmad Najib Burhani. Materi ketiga menemukan aspek unggul Muhammadiyah untuk internasionalisasi Gerakan bersama Syafiq Mughni (Ketua PP Muhammadiyah), Dahlan Rais (Ketua PP Muhammadiyah) dan Abdul Mu’ti (Sekretaris PP Muhammadiyah).(dzar/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2