Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Panwaslu
Relawan Buruh Jakarta Baru bersama Warga Karet Tengsin Melaporkan Foke Ke Panwaslu
Thursday 16 Aug 2012 14:18:22
 

Relawan Buruh untuk Jakarta Baru bersama warga korban kebakaran Karet Tengsin saat melaporkan Foke ke Panwaslu (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada hari Selasa (14/8), kami yang tergabung dalam Relawan Buruh untuk Jakarta Baru, yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi buruh tingkat nasional dan daerah di DKI Jakarta, seperti KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), FSBI (Federasi Serikat Buruh Indonesia), dan bersama dengan perwakilan warga korban kebakaran Karet Tengsin, Jakarta Pusat, mendatangi Panwaslu DKI guna melaporkan pelanggaran Pemilukada oleh Gubernur DKI, Fauzi Bowo, terkait pernyataannya yang beredar di media massa saat bertemu warga korban kebakaran Karet Tengsin pada hari Selasa, 7 Agustus 2012 lalu.

Pernyataan Fauzi Bowo saat mengunjungi warga korban kebakaran di KaretTengsin: "Sekarang lo nyolok (pilih) siapa? Kalo nyolok (milih) Jokowi mah bangun (rumah) di Solo aja sono!", ujar Fauzi. terasa sangat menyakitkan bagi para korban. Sementara sikap fasisme dari Fauzi Bowo dalam pernyataannya itu membuat warga kecewa kepada Foke. "Begitu sewenang-wenang dia sebagai Gubernur memperlakukan rakyatnya yang sedang dirundung musibah, Padahal Gubernur itu tugasnya melayani warga yang memilih maupun yang tidak memilihnya", kata warga. Pernyataan ini merupakan kekerasan dan intimidasi struktural dari seorang kepala daerah, yang kebetulan juga menjadi petahan (incumbent) dalam proses pemilukada, kepada warga yang seharusnya dilayaninya tanpa kecuali.

Fakta hasil pemilukada Gubernur/ Wakil Gubernur DKI lalu menunjukkan diwilayah Jakarta Pusat tempat warga Karet Tengsin bermukim, pada putaran pertama,masyarakat lebih banyak yang memilih Jokowi - Basuki dari pada Fauzi - Nara dengan perolehan suara 39,7% berbanding 34,9%. Disekitar lokasi kebakaran pun terdapat TPS yang menunjukan perolehan suara Foke-Nara dan Jokowi - Basuki hanya terpaut puluhan suara saja.

Pelanggaran hukum Pemilukada

Dalam konteks penegakkan hukum Pemilukada, khususnya yang diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pernyataan Fauzi Bowo itu adalah bentuk pelanggaran yang sesungguhnya tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh Panwaslu DKI Jakarta. Karenanya Panwaslu harus benar-benar mempelajari kasus ini dan tidak tergesa - gesa menyatakan tidak ada pelanggaran sebelum dilakukan kajian yang mendalam.

Lontaran kalimat, "Sekarang lo nyolok (pilih) siapa?", ujar Fauzi. Sesungguhnya itu adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Pemilu yang luber dan jurdil.Pertanyaan itu sungguh-sungguh telah menerobos prinsip kerahasiaan Pemilu karena secara langsung menanyakan siapa yang dipilih warga yang seharusnya merupakan rahasia milik warga sendiri yang dalam hal ini adalah korban kebakaran.

Pelanggaran lainnya adalah sebagaimana diatur pada pasal 80 UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa: Pejabat negara, pejabat structural dan fungsional dalam jabatan negeri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara pernyataan: "Kalo nyolok (milih) Jokowi mah bangun (rumah) di Solo aja sono!", kata Fauzi. hal ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk menguntungkan dirinya sendiri sebagai calon dan merugikan pesaingnya yaitu pasangan Jokowi - Basuki.

Konsekuensi hukum

Sesuai dengan ketentuan yang ada, konsekuensi hukum atas sikap yaitu, Fauzi Bowo bisa diancam pidana penjara hingga 6 bulan dan denda Rp 6 juta sesuai dengan pasal 116 ayat 4 UU No. 32/2004 yang telahdikoreksi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.17/2012.

Jika Panwaslu benar-benar netral dan bersungguh-sungguh mau menegakkan hukum Pemilukada, maka Fauzi Bowo semestinya juga bisa dijerat dengan pasal 82 UU No. 32/2004 karena telah menjanjikan materi dalam bentuk janji merehabilitasi rumah korban kebakaran.

Sekalipun pernyataannya itu tidak disampaikan secara eksplisit, namun karena janji itu diawali oleh pernyataan "Kalo nyolok (milih) Jokowi mah bangun (rumah) di Solo ajasono!", kata Fauzi. maka hal itu bisa dimaknai bahwa Fauzi Bowo akan membangun kembali bangunan milik warga jika pada putaran kedua nanti warga memilih dirinya dan bukan memilih Jokowi. Sanksi atas sikapnya ini menurut pasal 117 ayat (2) UU No. 32/2004 adalah pidana penjara sampai dengan 1 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.

Bahkan, jika Panwaslu memang benar-benar netral, berani dan berkehendak menegakkan hukum Pemilukada, pelanggaran seperti itu bisa berakibat pada dibatalkannya Fauzi Bowo sebagai calon melalui penetapan oleh pengadilan.

Pelanggaran yang masuk dalam ranah SARA sebagaimana disebutkan pada pasal 78 huruf b UU No. 32/2004, dapat pula dikenakan oleh Panwaslu kepada Fauzi Bowo karena ada unsur penghinaan terhadap seseorang, suku atau golongan, melalui pernyataan Fauzi yang menyebutkan nama "Jokowi" dan "Solo". Karenanya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 116 ayat 2, sesungguhnya telah menanti Fauzi Bowo.

Berdasarkan hal-hal diatas, Relawan Buruh untuk Jakarta Baru bersama warga korban kebakaran Karet Tengsin menilai telah terjadinya sejumlah pelanggaran hukum pemilukada oleh Fauzi Bowo dan oleh karena itu mendesak Panwaslu DKI Jakarta untuk memproses laporan ini demi tegaknya Pemilukada yang bersih, jujur dan adil.

Keterangan pers ini merupakan satu kesatuan dengan laporan resmi yang disampaikan oleh Relawan Buruh untuk Jakarta Baru, demi tegaknya hukum di negeri ini.(bhc/ksp/rtm)



 
   Berita Terkait > Panwaslu
 
  Panwaslu Aceh Utara Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
  Panwaslu Aceh Utara Sosialisasikan Gerakan Sejuta Relawan
  Ratusan Atributnya Dirusak, PNA Laporkan ke Panwaslu
  Sejuta Pengawas Pemilu Dilaunching
  November, Panwaslu Aceh Utara Tindaklanjuti PKPU No 15/2013
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2