Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Polemik Polri Pj. Gubernur
Rencana Dua Jenderal Polisi Jadi Ptl Gubernur, Bisa Timbulkan Kecemburuan TNI
2018-01-31 04:27:50
 

Ilustrasi. Pengamat politik Muslim Arbi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana penunjukan dua perwira tinggi Polri berpangkat Irjen sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpotensi memunculkan kecemburuan di kalangan TNI.

Pesan itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi, Jumat (26/1) lalu, mengingat posisi strategis Jabar dan Sumut. "Sumut dan Jabar Barat itu daerah yang sangat strategis untuk kemenangan Pilkada," ungkap Muslim.

Menurut Muslim, penempatan Jenderal Polri di Jabar dan Sumut diduga kuat untuk memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah yang didukung penguasa pusat. "Penguasa tidak menginginkan Jabar dan Sumut kalah seperti di DKI dan Banten," papar Muslim.

Muslim menilai, petinggi Polri yang dijadikan Plt Gubernur justru menjadi sinyal bahwa reformasi di Kepolisian mengalami kemunduran. "Polri harus fokus pada keamanan, dan jika terlibat dalam urusan biroksi itu ada kemunduran," papar Muslim.

Selain itu, kata Muslim, pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menyatakan anggota Polri yang kalah di Pilkada bisa kembali ke kepolisian, menandakan korps berbaju coklat itu tidak konsisten dalam menjalankan reformasi.

"Kalau konsisten, anggota Polri yang maju pilkada harus pensiun, dan jika kalah otomatis tidak bisa aktif lagi di kepolisian," jelas Muslim.

Patut dikhawatirkan, kata Muslim, Kepolisian akan menjalankan "dwi fungsi Polri" di mana Kepolisian terlibat dalam kekaryaan sebagaimana TNI di era Orba. "Kalau Orba TNI yang masuk politik, di era Jokowi Polri yang masuk politik," pungkas Muslim.

Dua perwira tinggi Polri diusulkan untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur di dua provinsi di Indonesia. Dua pati yang dimaksud adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M. Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin.(kl/ito/eramuslim/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2