Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Rencana Pemberian Voucher Belanja Jamaah Haji Diminta Dibatalkan
Thursday 06 Feb 2014 16:01:58
 

Anggota Komisi VIII, Hasrul Azwar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI meminta rencana pemberian voucher potongan harga bagi calon jamaah haji saat di tanah suci ditiadakan. Karena voucher tersebut malah akan mendidik para calon jamaah haji untuk bertindak konsumtif di tanah suci. Hingga akhirnya malah mengaburkan niat ibadah mereka. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VIII, Hasrul Azwar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa Direktur Perbankan Indonesia, Rabu (6/2).

“Voucher belanja Mandiri kalau menurut saya itu malah akan membuat nafsu belanja para jemaah semakin menggebu-gebu. Akibatnya, selain akan mengaburkan niat dari ibadah haji itu sendiri, juga akan membuat barang bawaan mereka menjadi over loading saat akan kembali ke tanah air. Padahal sebenarnya barang apapun di tanah suci, di Indonesia juga tersedia,”ujar Hasrul.

Ditambahkannya, akan lebih baik jika voucher belanja itu diganti dalam bentuk hal yang lain, yang lebih membawa manfaat. Apalagi Menteri Agama beberapa waktu yang lalu berencana untuk menghapus sistem transit atau menginap di Jeddah untuk transit dari Mekkah menuju Bandara King Abdul Aziz, konon dalam masa transit itulah yang digunakan para jemaah haji untuk membeli berbagai macam barang di tanah suci.

Menanggapi hal itu tersebut, Wakil Dirut Mandiri, Abdul Rachman mengatakan bahwa sebenarnya gagasan rencana pembuatan voucher tersebut berasal dari Kementerian Agama sendiri, untuk membuat sesuatu yang lain dari biasanya sebagai salah satu bentuk service atau pelayanan kepada calon jemaah haji. Namun jika kemudian hal tersebut akan berdampak kurang baik bagi jemaah haji seperti yang diungkapkan anggota Komisi VIII, maka ia bersama Kementerian Agama akan mengkaji ulang rencana tersebut.

“Awalnya ide tersebut dari Kementerian agama sendiri yang meminta sesuatu yang lain untuk jamaah haji. Namun jika memang membawa dampak negatiftentu kami sependapat dengan Komisi VIII untuk meninjau ulang rencana tersebut,” jelas Abdul Rachman.(ayu/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2