SAMARINDA, Berita HUKUM - Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Jajaran Reserse Narkoba kembali menangkap pengguna maupun pengedar barang haram narkoba jenis Sabu di kota Tepian. Tak tanggung, pancingan dilakukan oleh jajaran Reskoba terhadap pelaku pengedar Sabu akhirnya berhasil sempurna, dengan mengamankan barang bukti Sabu seberat 100 gram pada, Rabu (11/3) lalu.
Kasat narkoba Polres Samarinda, Kompol Bambang Budiharjo kepada wartawan mengatakan bahwa, sebelum melakukan penangkapan pihaknya melakukan pengawasan dari jarak jauh pada TKP yang dicurigai berdasarkan informasi akan ada transaksi Sabu dalam jumlah besar.
Dijelaskan Bambang, bahwa saat itu pelaku Udin yang berdiri di samping jalan masuk gang di sekitaran Pangeran Antasari terlihat gelisah. Sambil memainkan HP-nya, Udin terlihat bingung sambil mengawasi arah kanan dan kiri dimana tempatnya berdiri. Setiap ada yang mau masuk gang dilihat Udin dengan gelagat mencurigakan, saat itu Udin membawa Sabu dan saat itu kami langsung mengepung dan mengamankanya, ujar Bambang.
“Kami yakin saat itu hanya memantau pelaku Udin dari jarak jauh, saat itu Udin membawa sabu karena ada laporan akan ada transaksi besar-besaran, ya kami langsung mengepungnya dan mengamankan Udin beserta barang bukti sabu," ujar Bambang.
Saat anggotanya mengepung pelaku tak banyak berkutik, ditangannya Polisi mengamankan Sabu seberat 100 gram atau senilai Rp 200 juta, sebab dipasaran per gram Sabu senilai Rp 2 juta, jelas Bambang.
"Langsung kami kepung,” ujar Bambang, mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta. Tahu sudah ada polisi di sampingnya, Udin kaget, tapi dia tak bisa berbuat apa-apa selain pasrah. Udin cuma bisa tertunduk saat Polisi menemukan amplop berisi Sabu 100 gram, jika dirupiahkan mencapai Rp 200 juta (harga di pasaran per gram sabu senilai Rp 2 juta). “Setelah kami periksa, ternyata pelaku residivis kasus ditangkap 2010 lalu, dan divonis 6 tahun penjara, sekarang baru keluar,” beber Bambang.
Dua jam sebelum menangkap Udin, Polisi juga dapat tangkapan Sabu yang lumayan besar dari tangan Hadi (30), warga Jalan Teuku Umar, dan Indra (23), warga Jalan Tongkol. Hadi dan Indra ditangkap saat hendak bertransaksi di sekitaran Jl. Tongkol. “Dari dua pelaku ini (Indra dan Hadi, Red) kami dapat barang bukti sabu seberat 24,96 gram,” ujar Bambang.
Tidak hanya dapat Sabu, Polisi juga menyita 16 pil ekstasi dari dua pemuda bernama Yudi (31), warga Jl. M Yamin dan Rusdianto (27), warga Jl. Pahlawan. Mulanya, Yudi ditangkap di Taman Cerdas Samarinda di Jalan S Parman. Yudi yang janjian dengan calon pembeli yang ternyata polisi menyamar. Yudi takberkutik, ketika polisi membekuk dan menggeledahnya. Polisi dapat 3 butir ekstasi dari kantong celana Yudi. “Saat kami tanya, pelaku mengaku dapat ekstasi dari rekannya,” tutur Bambang.
Dengan petunjuk Yudi, Polisi langsung menyambangi kediaman untuk melakukan penggeledahan. Di kediaman Rusdianto, Polisi dapat tambahan 13 butir ekstasi lainnya. Terakhir Polisi menangkap Heri alias Pepep, sekitar pukul 23.30 Wita. Pepep ditangkap di Jl. Pelita, saat hendak menyerahkan Sabu ke calon pembeli, yang ternyata juga Polisi menyamar. Pepep mengaku cuma orang suruhan untuk mengantar Sabu ke calon pembeli. Pepep yang mengaku nekat menjadi kurir karena perlu uang untuk membiayai orangtuanya yang lagi sakit. Pepep sehari-hari bekerja sebagai wakar di lingkungan tempat tinggalnya menyebut, setiap mengantar sabu diupah Rp 50 ribu. “Kadang pelaku (Pepep, Red) juga ikut memakai sabu. Pengakuannya biar lebih tahan melek saat jaga malam,” terang Bambang.
Kini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap enam warga yang ditangkap karena kasus narkoba tersebut. Mulai Udin, Hadi, Indra, Yudi, Rusdianto dan Pepep sudah dijadikan tersangka. Keenamnya dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.(bhc/gaj) |