Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Resmob PMJ Tangkap 4 Pelaku Perampokan Indomaret dan Alfamart
2018-05-24 23:52:03
 

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap empat pelaku perampokan di Indomaret dan Alfamart yang buka 24 jam di daerah Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyampaikan pelaku perompok ini sudah melakukan aksi sebanyak 14 kali.

"Selama beraksi di 14 toko Indomaret dan Alfamart, mereka berhasil mengondol sekitar Rp 400 juta," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5).

Modus aksi yang mereka lakukan, tambah Ade, mencari minimarket yang sepi. Pelaku ada yang berpura-pura berbelanja untuk melihat kondisi situasi di dalam toko.

"Ketika keadaan toko sepi pembeli, pelaku yang berada di dalam toko memanggil rekannya yang berada di luar," paparnya.

Kemudian para pelaku rampok menodongkan senjata ke arah karyawan toko dan meminta karyawan toko untuk membuka laci dan brankas.

"Pelaku sudah mempunyai peran masing-masing, tersangka K menodong senjata jenis airsoft gun kepada karyawan toko untuk membuka laci," tambahnya.

Setelah laci dibuka, tersangka I alias A mengambil uang. Sedangkan tersangka K mengiring karyawan toko ke beranda belakang dan tersangka R alias K penyedia senjata airsoft gun.

"Dari empat tersangka perampok, dua tersangka kakinya ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap," jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2