JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Almuzammil Yusuf menyatakan prihatin atas terjadinya konflik antara prajurit TNI Batalyon Yonif 134 dengan Brigade Mobil (Brimob) Polri di Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini menurutnya menambah panjang daftar hitam konflik antara TNI dan Polri.
“Saya sangat prihatin, sejak 2005 hingga saat ini telah terjadi lebih dari 30 kali bentrok TNI-Polri yang menewaskan puluhan orang dari kedua pihak. Peristiwa ini membuat kekhawatiran di masyarakat meningkat karena kedua aparat negara ini memiliki otoritas untuk menggunakan senjata api modern yang mematikan,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/11).
Menurutnya konflik oknum dari TNI dan Polri dapat mengancam keamanan dan pertahanan negara. Padahal mereka seharusnya merupakan penjaga garda terdepan. Politisi FPKS ini menilai perlu kebijakan integral agar kejadian serupa tidak meluas dan terulang kembali.
“Sejak kasus konflik oknum TNI dan oknum Polri di OKU, Sumatera Selatan tahun 2013 terjadi, saya belum melihat langkah kongkret untuk membuat resolusi konflik yang nyata dan permanen,” ungkapnya.
Dalam pandangannya konflik yang selama ini terjadi antara TNI dan Polri bukan semata-mata persoalan hukum saja, tapi perlu dilihat secara menyeluruh. "Perlu melihat aspek kesejahteraan prajurit dan koordinasi kerja yang dibangun dikedua aparat ini. Untuk itu, evaluasi di masing-masing pihak penting dilakukan," tegasnya.
Komisi I dan Komisi III DPR RI lanjutnya perlu segera mengundang Panglima TNI dan Kapolri untuk berdialog menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. “Selain itu, Komisi I dan III perlu membentuk Pansus konflik TNI-Polri untuk mengkaji dan mencari solusi permanen agar konflik tidak terulang," lanjut dia.
Tidak kalah penting, terang Muzzammil, penegakkan hukum dan pemberian sanksi harus berjalan adil dan terbuka kepada para pelaku dari kedua belah pihak sehingga kepastian hukum dapat tercapai. “Kita berharap ada terobosan baru dari pemerintahan baru,” tutupnya.(iky/dpr/bhc/sya) |