Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I DPR
Revisi UU Adminduk Harus Disegerakan
2017-11-09 12:39:20
 

Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi saat di wawancarai di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.(Foto: Dok/Andri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi mengatakan bahwa revisi UU Administrasi Kependudukan harus segera dilakukan menyusul Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait UU Adminduk.

Dalam putusannya, kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'. Sesuai dengan konstitusi Putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Berkaitan dengan tindak lanjut putusan MK perlu ada kajian dan keputusan bagaimana pelaksanaan putusan MK tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dan problem yuridis sebagai ikutanya seperti munculnya penolakan dan tantangan dari kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan putusan tersebut," jelas Arwani dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu, (8/11).

Politisi PPP ini menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar putusan MK ini ditindaklanjuti dengan Revisi Undang-Undang Adminduk dan Undang-Undang terkait. Oleh karenanya, usulan revisi tersebut harus segera masuk ke Prolegnas dengan kategori Daftar Kumulatif Terbuka Putusan MK.

"Perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan merupakan entitas yang berbeda dan memang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini juga sejalan dengan sikap MUI yang menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama," ujar Arwani.

Terkait pelaksanaan putusan MK ini tergantung pada hasil penyusunan dan pembahasan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan oleh pembuat UU yakni DPR dan Presiden.

Bagi Arwani, putusan MK ini bakal mendistorsi definisi agama itu sendiri serta spirit konstitusi negara Indonesia sebagai negara berketuhanan. Putusan MK ini juga dapat mengaburkan prinsip negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945. "Karena itu pelaksanaan putusan ini harus melalui Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," tutup Arwani.(hs/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi I DPR
 
  Komisi I Setuju Jual Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513
  Revisi UU Adminduk Harus Disegerakan
  DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata
  Mahfudz Siddiq: Penyelesaian Masalah Papua dalam Tataran Kebijakan
  Komisi I Akan Bahas Ketentuan Iklan Kampanye
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2