JAKARTA, Berita HUKUM - Ribuan advokat muda Indonesia akan melayangkan surat penolakan RUU omnibus law kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut nantinya berisi 12 poin mengenai potensi yang akan terjadi jika UU sapu jagat tersebut diberlakukan.
Koordinator Advokat muda Indonesia, Djafar Ruliansyah Lubis mengatakan, aturan dalam omnibus law dinilai bersifat eksklusif hanya berpihak pada para investor dan korporasi. "RUU omnibus law memang dibuat untuk lebih mengutamakan posisi investor atau korporasi ketimbang perlindungan terhadap hak demokrasi dan konstitusional rakyatnya," kata Djafar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/1).
Wakil Sekretaris Badan Kajian Strategis dan Intelijen Partai Golkar ini menjelaskan, sejatinya konstitusi berisi perlindungan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Bukan justru mengenyampingkan hak dengan dalih mendatangkan investasi.
Berikut 12 poin dalam surat penolakan yang hendak dilayangkan kepada Presiden Jokowi.
Pertama, omnibus law dinilai melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Kedua, penyusunan RUU dinilai cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat sipil dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.
Ketiga, Satgas omnibus law yang menyusun naskah akademiknya bersifat elitis dan tidak mengakomodasi masyarakat yang terdampak keberadaan RUU omnibus law. Omnibus law digawangi oleh 138 orang yang komposisinya mayoritas diisi oleh pihak pemerintah dan pengusaha.
Keempat, terdapat sentralisme kewenangan apabila RUU omnibus law disahkan. Kebijakan menjadi ditarik ke pemerintah pusat dan hal itu dinilai mencederai semangat reformasi.
Kelima, celah korupsi dapat melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat.
Keenam, perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat.
Ketujuh, percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis dan kerusakan lingkungan.
Kedelapan, menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam dan perluasan kerja kontrak outsourcing.
Kesembilan, potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja.
Kesepuluh, membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah.
Kesebelas, RUU omnibus law diyakini dapat memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual.
Keduabelas, bakal terjadi kriminalisasi, represi dan kekerasan negara terhadap rakyat, sementara negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.(dt/RMOL/bh/sya) |