Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Telkomsel
Ribuan Karyawan Telkomsel Tuntut Perbaikan Kesejahteraan
Thursday 10 Nov 2011 17:01:10
 

Aksi unjuk rasa ribuan karyawan Telkomsel (Foto: Gstatic.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan karyawan Telkomsel yang tergabung dalam Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) menggelar aksi demo dan mogok bekerja menuntut pihak manajemen tidak mengingkari Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Aksi ini berlangsung di depan kantor pusat Telkom, Jakarta, Kamis (10/11).

Mereka menuntut implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) II Tahun 2008-2010 yang lebih adil dan bertanggung jawab. Serikat pekerja menuntut tiga poin yang tertuang dalam PKB periode 2008-2010. Pertama, penyesuaian kesejahteraan agar berbasis inflasi di Indonesia. Tuntutan kedua, bantuan kesehatan saat pensiun. Sedangkan poin ketiga, bantuan ponsel terhadap karyawan Telkomsel.

"Kami minta penerapan good coorporate governance secara murni dan konsisten, serta melibatkan karyawan sebagai bagian dari penentu kebijakan strategis," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Telkomsel, Achsinanto Risantoso dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Demo karyawan PT Telkomsel sudah bubar menjelang tengah hari, meski negosiasi tuntutan demo antara perwakilan karyawan dan direksi perusahaan belum tuntas. Sekitar 1500 karyawan yang berdemo pulang dengan pengawalan petugas kepolisian dan petugas keamanan.

Unjuk rasa karyawan Telkomsel menghambat laju lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, karena massa memenuhi separuh badan jalan. Kendaraan dari arah jembatan layang Kuningan berjalan lambat. Kemacetan berlangsung selama tiga jam. Setelah demo usai, lalu lintas berang-angsur kembali normal.

Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan bahwa hal itu merupakan urusan manajemen PT Telkomsel. "Itu urusan manajemen (Telkomsel) lah. Manajemen-lah yang harus mengatasinya," kata dia di kantor Presiden.

Menurutnya, manajemen Telkomsel harus mampu mengatasi hal semacam itu. "Saya sudah pernah katakan bahwa aksi-aksi korporasi diberi keleluasaan yang tinggi. Itu bagian dari manajemen dan bukan bagian dari menteri. Artinya, manajemen harus bisa mengatasinya segera. Menteri takkan urus campur," jelas dia.(dbs/ind)



 
   Berita Terkait > Telkomsel
 
  Wakil Ketua MPR investasi Telkomsel ke GOTO berpotensi pidana
  RSIA Ibnu Sina Jalin Kerjasama dengan Majelis Taklim Telkomsel
  Semarak Idul Fitri 1434 - H Mudik Nyaman Bersama Telkomsel 2013
  Telkomsel Serahkan 4 BB Q10 Kepada 4 Pelanggan Terpilih
  Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2