JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan karyawan Telkomsel yang tergabung dalam Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) menggelar aksi demo dan mogok bekerja menuntut pihak manajemen tidak mengingkari Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Aksi ini berlangsung di depan kantor pusat Telkom, Jakarta, Kamis (10/11).
Mereka menuntut implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) II Tahun 2008-2010 yang lebih adil dan bertanggung jawab. Serikat pekerja menuntut tiga poin yang tertuang dalam PKB periode 2008-2010. Pertama, penyesuaian kesejahteraan agar berbasis inflasi di Indonesia. Tuntutan kedua, bantuan kesehatan saat pensiun. Sedangkan poin ketiga, bantuan ponsel terhadap karyawan Telkomsel.
"Kami minta penerapan good coorporate governance secara murni dan konsisten, serta melibatkan karyawan sebagai bagian dari penentu kebijakan strategis," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Telkomsel, Achsinanto Risantoso dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Demo karyawan PT Telkomsel sudah bubar menjelang tengah hari, meski negosiasi tuntutan demo antara perwakilan karyawan dan direksi perusahaan belum tuntas. Sekitar 1500 karyawan yang berdemo pulang dengan pengawalan petugas kepolisian dan petugas keamanan.
Unjuk rasa karyawan Telkomsel menghambat laju lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, karena massa memenuhi separuh badan jalan. Kendaraan dari arah jembatan layang Kuningan berjalan lambat. Kemacetan berlangsung selama tiga jam. Setelah demo usai, lalu lintas berang-angsur kembali normal.
Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan bahwa hal itu merupakan urusan manajemen PT Telkomsel. "Itu urusan manajemen (Telkomsel) lah. Manajemen-lah yang harus mengatasinya," kata dia di kantor Presiden.
Menurutnya, manajemen Telkomsel harus mampu mengatasi hal semacam itu. "Saya sudah pernah katakan bahwa aksi-aksi korporasi diberi keleluasaan yang tinggi. Itu bagian dari manajemen dan bukan bagian dari menteri. Artinya, manajemen harus bisa mengatasinya segera. Menteri takkan urus campur," jelas dia.(dbs/ind)
|