Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tapera
Rizal Ramli Nilai Soal Teknis PP Tapera Belum Jelas
2020-06-08 18:42:09
 

Ekonom Senior, Rizal Ramli.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Melalui PP Tapera ini, perusahaan atau pekerja akan dipungut iuran baru, yakni gaji para pekerjanya akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera. Pungatan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021.

Namun, keputusan memantik pro dan kontra.

Satu di antara yang kontra dengan keputusan tersebut adalah Ekonom Senior, Rizal Ramli.

Rizal Ramli mengatakan, sebenarnya secara umum mendukung program tersebut. "Saya secara umum setuju bahwa semua rakyat kita berhak untuk mendapatkan rumah, tentu dipikirkan pembiayaannya," ujar Rizal Ramli seperti dikutip TribunWowcom dari Kabar Petang tvOne pada Sabtu (7/6).

Namun, yang menjadi masalah, katanya, adalah terkait waktu.

Rizal menilai seharusnya pungutan Tapera dilakukan tahun depan. "Tapi saya kaget soal timing, ini rakyat kita BPJS sudah dinaikin, listrik lagi naik, pengangguran tinggi, dan sebagainya-sebagainya," ujar mantan Menko Perekonomian tersebut.

"Kok timingnya dilakukan hari ini, kenapa sih enggak sabar dikit nungguin kalau tahun depan sudah normal kembali ya kan," kata Rizal.

Mantan Menko Kemaritiman itu mengkritik bahwa seharusnya para pemimpin memperhatikan rakyat sekarang. "Orang sudah kerja, lebih stabil, baru kita laksanakan program ini. Saya khawatir banyak yang kebijakan ini mohon maaf, pemimpin itu harus ada hatinya buat rakyat," kritiknya.

Menurutnya, memotong gaji rakyat adalah hal paling mudah. "Jangan main seenaknya saja tadi kan mau ngumpulin biaya murah, kalau caranya dengan motong gaji mah, pekerjaan paling gampang. Malak lah istilahnya itu paling gampang gitu loh," ungkapnya.

Selain itu, menurut Rizal teknis Tapera ini belum jelas. "Kedua, tidak jelas, karena cukup banyak pegawai negeri dan swasta yang sudah punya rumah. Bagaimana aturannya apakah yang punya rumah juga tetap harus bayar atau tidak?" katanya.

Rizal juga menanyakan apakah tabungan itu nantinya ada bunganya atau tidak.

"Dan yang ketiga namanya tabungan ada bunganya apa enggak, jadi gini-gini soal teknis bisa dibahas," ujar Rizal.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Terkait dana pemupukan, katanya, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI).

Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihak BP Tapera telah melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI).

Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga telah menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan mengungkapkan nama dari masing-masing manajemen investasi.

"Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return management. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi," jelas Gatut.

Untuk instrumen pasar modal, Gatut mengatakan, BP Tapera bakal melakukan investasi di saham-saham bluechip.

Selain itu, pihaknya juga akan mengakomodir pengelolaan dana dengan prinsip-prinsip syariah.

"Di undang-undang, instrumen apa saja yang kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan. Alokasikan dana dalam investasi, kami diawasi OJK dan harus presentasi ke OJK," ujarnya.

"Saham pun juga diatur, harapannya dengan aturan yang jelas dan transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan," pungka Gatut.(Very/indonews/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2