Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jembatan
Robohnya Jembatan Kukar, Direksi Bukaka Diperiksa
Monday 05 Dec 2011 16:33:22
 

Puluhan korban robohnya Jembatan Kukar masih belum ditemukan (Foto: Kaskus.us)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemeriksaan terhadap robohnya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), kalimantan Timur (Kaltim), terus dilakukan secara intensif pihka kelopisian. Tim penyidik pun telah meminta keterangan Direktur Operasional PT Bukaka sebagai saksi kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui proses perawatan jembatan tersebut. Kami memeriksa seorang direksi dari PT Bukaka. Dia dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/11).

Menurut Boy, sejauh ini polisi telah memeriksa 29 saksi. Mereka berasal dari pihak PT Bukaka, Pemkab Kukar, ahli, dan warga yang menjadi korban. Namun, belum ada kesimpulan terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan maupun kelalaian dalam proses perawatan jembatan tersebut.

“Bersama tim penyidik Polres Kukar dan Polda Kaltim, kami juga tengah mempelajari sejumlah dokumen terkait tahapan demi tahapan pembangunan jembatan tersebut. Belum ada perkembangan signifikan, karena masih dalam kajian,” tandasnya.

Sementara di depan gedung Mabes Polri, puluhan orang yang menamakan diri dari Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) berunjuk menuntut Mabes Polri segera menetapkan tersangka dari pihak perusahaan pengembang proyek jembatan tersebut, yakni PT Hutama Karya.

Pasalnya, Jembatan Kukar sepanjang 710 meter yang dibangun PT Hutama Karya pada 1995-2001 dengan nilai proyek Rp 150 miliar itu, seharusnya bisa bertahan sampai beusia 100 tahun. Tapi pada kenyataannya hanya 10 tahun sudah ambruk dan menelan korban jiwa 21 orang.

Massa juga meminta Kejaksaan Agung berperan aktif memanggil pejabat Pemkab Kukar yang terindikasi melakukan kongkalikong dalam proyek pembangunan jembatan tersebut. Kementerian Pekerjaan Umum pun harus berani memberikan sanksi tegas kepada kontraktor-kontraktor nakal, baik milik negara maupun swasta.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Jembatan
 
  Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
  Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
  Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
  KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
  Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2