JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemeriksaan terhadap robohnya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), kalimantan Timur (Kaltim), terus dilakukan secara intensif pihka kelopisian. Tim penyidik pun telah meminta keterangan Direktur Operasional PT Bukaka sebagai saksi kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui proses perawatan jembatan tersebut. Kami memeriksa seorang direksi dari PT Bukaka. Dia dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/11).
Menurut Boy, sejauh ini polisi telah memeriksa 29 saksi. Mereka berasal dari pihak PT Bukaka, Pemkab Kukar, ahli, dan warga yang menjadi korban. Namun, belum ada kesimpulan terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan maupun kelalaian dalam proses perawatan jembatan tersebut.
“Bersama tim penyidik Polres Kukar dan Polda Kaltim, kami juga tengah mempelajari sejumlah dokumen terkait tahapan demi tahapan pembangunan jembatan tersebut. Belum ada perkembangan signifikan, karena masih dalam kajian,” tandasnya.
Sementara di depan gedung Mabes Polri, puluhan orang yang menamakan diri dari Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) berunjuk menuntut Mabes Polri segera menetapkan tersangka dari pihak perusahaan pengembang proyek jembatan tersebut, yakni PT Hutama Karya.
Pasalnya, Jembatan Kukar sepanjang 710 meter yang dibangun PT Hutama Karya pada 1995-2001 dengan nilai proyek Rp 150 miliar itu, seharusnya bisa bertahan sampai beusia 100 tahun. Tapi pada kenyataannya hanya 10 tahun sudah ambruk dan menelan korban jiwa 21 orang.
Massa juga meminta Kejaksaan Agung berperan aktif memanggil pejabat Pemkab Kukar yang terindikasi melakukan kongkalikong dalam proyek pembangunan jembatan tersebut. Kementerian Pekerjaan Umum pun harus berani memberikan sanksi tegas kepada kontraktor-kontraktor nakal, baik milik negara maupun swasta.(tnc/bie)
|