Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Guru
Rocky Akan Evaluasi Kinerja Guru Terpencil
Friday 30 Aug 2013 18:08:20
 

Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur T.Amran SE.(Foto: Berita HUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Timur Hasballah (Rocky), akan segera melakukan efaluasi Kinerja guru terpencil, hal tersebut di sampaikan Kabag Humas Setdakab T Amran, SE di sela-sela persiapan peringatan Hari Pendidikan Daerah (Hardikda).

Untuk meningkatkan mutu pendidikan di masa mendatang dan juga dalam rangka menindak lanjuti Program Wajib Belajar 12 Tahun, tenaga pendidik yang bertugas disejumlah kecamatan terpencil segera akan dilakukan evaluasi.

"Puncak Peringatan Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) Ke 54 Tahun 2013 yang jatuh pada hari, Senin (2/9) mendatang, akan dipusatkan di Lapangan Pusat Perkantoran Pemkab setempat, Desa Titi Baroe, Kecamatan Idi Rayeuk," ujarnya.

Panitia pelaksana (Panpel), mengatakan pada hari Peringatan Herdikda, akan digelar berbagai kegiatan, Donor Darah dan Karnaval Adat Budaya Aceh, Pemkab akan mengambil beberapa langkah dengan berbagai program Dinas Pendidikan, dalam proses pemerataan guru, hingga ke seluruh pedalaman.

“Jajaran Dinas pendidikan harus bekerja keras, bersama Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) yang telah ada disejumlah kecamatan Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak," ucap Amran.

Amran menambahkan, "tujuan dilakukan hal tersebut untuk menyerap masukan dan aspirasi tentang dunia pendidikan di pedalaman, sehingga langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat disebuah daerah, dengan momentum Hardikda dunia pendidikan semakin maju dan harapan kita, nantinya tak ada lagi anak putus sekolah dan yang paling penting harapan kita, Program Wajib Belajar 12 Tahun harus berjalan," pungkas Amran.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2