Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Romy Rumengan Harap KPK Usut dan Tuntaskan Lagi Kasus Korupsi di Kab. Sitaro
Tuesday 11 Aug 2015 14:37:25
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kisah Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pilkada) yang pernah terlibat sidang sengketa Pemilukada seperti oknum Bupati Sitaro dan Hakim yang memimpin pergelaran sidang tahun 2013 silam, ada baiknya untuk diselidiki dan diselesaikan keseluruhannya. Hal ini juga dikritisi oleh Romy Rumengan, ketua Umum LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) di Jakarta.

"Saya berharap ada baiknya KPK, kiranya mau mendalami lagi kisah sengketa Pemilukada di Kabupaten Sitaro (Siau Taguladang Biaro, Sulawesi Utara) tersebut, begitu juga dengan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang belum terselesaikan oleh pejabat-pejabat di daerah tersebut," ujar Romy di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Karena menurutnya, laporan-laporan sebenarnya sudah banyak dan matang masuk ke gedung Anti Rasuah tersebut, untuk diusut permasalahan di kabupaten Sitaro. Namun, hingga saat ini masalah Sitaro belum juga kunjung usai, sebabnya PAMI juga menilai harta kekayaan oknum pejabat di kabupaten Sitaro saat itu meningkat tajam.

Indikasi ini menurut Romy juga mempunyai azas praduga yang kuat, bahwa Bupati Sitaro yaitu Tony Supit juga sebenarnya diduga melakukan penyuapan untuk pemenangan Pilkada Kabupaten Sitaro pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non Aktif Akil Muchtar, yang sekarang sudah ditahan di Rutan Sukamiskin, Bandung.

"Namun amat sangat disayangkan, Bupati Sitaro Tonny Suppit belum juga ditangani hingga saat ini, yang mana kiranya agar pihak KPK, dan penegak hukum lainnya yang terkait mau mengusut kembali masalah ini," tegasnya.

Jadi PAMI tegaskan, dengan suara vokal Romy mengatakan, agar PPATK mau kembali memeriksa dan mengusut Bupati Sitaro, karenanya menurut dia perihal tentang Proyek-proyek besar yang diduga disalahgunakan pejabat tersebut seperti pembagunan Bandara, pembangunan Jalan Lingkar, pembagunan fisik, serta infrastruktur lainnya termaksud proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Sitaro, harus diselidiki lagi.

"Ya mereka-mereka itu (PPATK), ada baiknya mengusut kembali rekening masing-masing, kasihan rakyat loh! Inikan uang rakyat juga. Saya berharap banget mereka itu harus diperiksa lagi," pinta Romy.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2