JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kesaksian mengejutkan kembali dibeberkan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Menulang dalam pesidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Saksi kunci ini kembali menyebut nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namanya tercantum sebagai pemilik perusahaan Permai Group bersama Nazaruddin.
"Setahu saya (selain Nazaruddin), ada Pak Anas Urbaningrum (sebagai pemilik Permai Group) Pak Anas sering hadir dalam rapat pada 2008," kata Rosa saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Darmawatiningsih itu, Rosa memeberkan M. Nazaruddin dan Anas Urbaningrum sebagai pemilik Grup Permai pada 2008. Rosa mengatakan Grup Permai telah mengeluarkan uang sebesar Rp 20 miliar untuk proyek Hambalang dan Wisma Atlet SEA Games.
Rosa juga menyebutkan bahwa Anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh meminta uang kepadanya untuk proyek wisma atlet yang juga untuk diberikan ke sejumlah anggota Banggar DPR. Pemintaan tersebut disampaikan melalui BlackBerry Messenger (BBM).
"Waktu itu ibu Angie (Angelina Sondakh) minta uang dan sedang pembahasan di Kemenpora. Dia bilang juga butuh uang untuk bisa ada anggaran itu. Dia pakai istilah macam-macam, seperti apel Malang, apel Washington, pelumas dan lainnya. Saya didesak kalau tidak ada uang tidak akan turun di Banggar," papar Rosa.
Gubernur Sumsel
Pada bagian lain, saksi Rosa juga menjelaskan bahwa Nazaruddin selaku pemilik perusahaan PT Anak Negeri sudah bertemu dengan Menpora Andi Mallarangeng dan anggota Komisi X DPR untuk membicarakan proyek wisma atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan untuk proyek wisma atlet yang dijalankan PT. DGI, lanjut Rosa, ada sejumlah pejabat daerah yang meminta uang komisi (komitmen fee). "Gubernur Sumsel (Alex Noerdin) meminta 2,5 persen dari nilai proyek. Ketua Komite serta panitia juga meminta sebesar tiga persen dari nilai total proyek," paparnya.
“Fee 2,5 persen untuk Pak Gubernur (Sumsel Alex Noerdin) itu dicairkan oleh Pa El Idris (Manager Marketing PT. DGI Muhamad El Idris-red). Dia sudah meminta jatah fee tersebut lebih dulu kendati proyek itu tengah ditenderkan. Jika permintaan fee tersebut tidak diberikan, Alex mengancam akan mempersulit pelaksanaan tender bagi DGI,” jelas terpidana kasus suap wisma atlet ini.
Diungkapkan pula, selain Gubernur Selatan selaku penguasa wilayah tempat penyelenggaraan SEA Games XXI, El Idris juga menganggarkan jatah fee untuk Ketua Komite dan Panita Pembangunan Wissma Atlet sebesar 3 persen dan Banggar DPR sebesar 5 persen. Gubernur dan Ketua Komite dan Panitia tidak mau fee untuk mereka diberikan melalui Rosa.
"Ros, saya harus terbang ke Palembang, karena dananya sudah cair. Ini harus kita urus 2,5 persen dan 3 persen untuk mereka (Alex dan Ketua komite serta panita). Kita berikan biar proyek lancar," ujar Rosa mengutip pengakuan El Idris yang juga sudah menjadi terpidana kasus ini.(dbs/spr)
|