JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang bersama kuasa hukumnya, Ahmad Rifai akan membongkar kasus permintaan fee delapan persen oleh seorang menteri. Pemintaan itu terkait, bila proyek tersebut dimenangkan untuk dilaksanakan PT Permai Grup. Upaya ini akan dilakukan dengan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya memang rencananya seperti itu. Tapi saya selaku kuasa hukum akan mendatangi klien saya yang kini ditahan di gedung KPK pada Rabu (22/2) untuk berkoordinasi. Saya mau tanya lagi lebih jauh dan lebih dalam, apa saja yang dia ketahui soal itu. Kami akan susun lebih lengkap untuk bahan laporan yang akan disampaikan ke KPK pada Kamis (23/2) nanti,” kata Ahmad Rifai yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (21/2).
Namun Rifai masih enggan mengungkapkan lebih detail terkait proyek apa adanya permintaan fee 8 persen kepada kliennya tersebut. Dirinya hanya akan menanyakan kepada Rosa apakah memiliki bukti adanya pertemuan dan permintaan yang diajukan menteri tersebut dalam pertemuan di rumah dinas menteri bersangkutan. “Saya ingin pastikan lagi. Pokoknya, kasus ini belum pernah diungkapkan atau terungkap dalam pemeriksaan Rosa sebelumnya,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Rosa Manulang mellaui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai menyatakan bahwa dirinya pernah melobi menteri untuk mendapatkan proyek bagi PT Permai Grup. Bahkan, ada menteri yang meminta fee sebesar delapan persen kepada Rosa, kalau proyek itu dimenangkan PT Permai Grup. Permintaan itu disampaikan sang meteri dalam pertemuannya di rumah dinasnya, komplek Widya Candra, Jakarta Selatan pada pertengahan 2010 lalu.
Pengakuan ini seakan terkonfirmasi dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 23 LHA yang sudah disampaikan PPATK kepada KPK terkait Nazaruddin. PPATK menyebut ada satu-dua yang tercatat melakukan transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. Namun, siapa identitas menteri yang dimaksud, PPATK tak mau menyebutkannya.(dbs/rob/spr)
|