Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Rosa Segera Laporkan Permintaan Fee Oleh Menteri
Wednesday 22 Feb 2012 00:31:38
 

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang melalui kuasa hukumnya membeberkan seoran menteri yang minta fee (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang bersama kuasa hukumnya, Ahmad Rifai akan membongkar kasus permintaan fee delapan persen oleh seorang menteri. Pemintaan itu terkait, bila proyek tersebut dimenangkan untuk dilaksanakan PT Permai Grup. Upaya ini akan dilakukan dengan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya memang rencananya seperti itu. Tapi saya selaku kuasa hukum akan mendatangi klien saya yang kini ditahan di gedung KPK pada Rabu (22/2) untuk berkoordinasi. Saya mau tanya lagi lebih jauh dan lebih dalam, apa saja yang dia ketahui soal itu. Kami akan susun lebih lengkap untuk bahan laporan yang akan disampaikan ke KPK pada Kamis (23/2) nanti,” kata Ahmad Rifai yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (21/2).

Namun Rifai masih enggan mengungkapkan lebih detail terkait proyek apa adanya permintaan fee 8 persen kepada kliennya tersebut. Dirinya hanya akan menanyakan kepada Rosa apakah memiliki bukti adanya pertemuan dan permintaan yang diajukan menteri tersebut dalam pertemuan di rumah dinas menteri bersangkutan. “Saya ingin pastikan lagi. Pokoknya, kasus ini belum pernah diungkapkan atau terungkap dalam pemeriksaan Rosa sebelumnya,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Rosa Manulang mellaui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai menyatakan bahwa dirinya pernah melobi menteri untuk mendapatkan proyek bagi PT Permai Grup. Bahkan, ada menteri yang meminta fee sebesar delapan persen kepada Rosa, kalau proyek itu dimenangkan PT Permai Grup. Permintaan itu disampaikan sang meteri dalam pertemuannya di rumah dinasnya, komplek Widya Candra, Jakarta Selatan pada pertengahan 2010 lalu.

Pengakuan ini seakan terkonfirmasi dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 23 LHA yang sudah disampaikan PPATK kepada KPK terkait Nazaruddin. PPATK menyebut ada satu-dua yang tercatat melakukan transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. Namun, siapa identitas menteri yang dimaksud, PPATK tak mau menyebutkannya.(dbs/rob/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2