Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Rotasi Anggota FPD DPR, Angie Gantikan Nasir
Wednesday 15 Feb 2012 02:22:47
 

Angelina Sondakh (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fraksi Partai Demokrat (FPD) melakukan rotasi terhadap sejumlah kadernya yang duduk di Komisi-Komisi DPR. Justru yang mengejutkan adalah nama Angelina Sondakh yang dirotasi ke Komisi III menggantikan Muhammad Nasir yang digeser ke Komisi XI DPR. Meski pergantian ini sangat mencengangkan, tapi rotasi ini dianggap biasa.

"Kami sudah lama ingin melakukan rotasi itu. Hal ini tuntutan organisasi dan penyegaran fraksi-fraksi lain yang sudah sepuluh kali putaran dan Demokrat baru sekali-sekali. Anggota DPR tidak dipilih berdasarkan jurusannya. Rotasi ini sudah ada keputusan SK- nya," kata Ketua FPD DPRJafar Hafsah kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2).

Dia pun memastikan bahwa rotasi Angelina Sondakh atas perintah DPP Partai Demokrat. Angelina Sondakh memenag digeser dari Komisi X DPR RI ke komisi III DPR. "Ini ide fraksi yang ditandatangani ketua dan sekretaris. Pimpinan fraksi perpanjangan tangan DPP," jelas dia.

Menurut Jafar, pergeseran Angelina Sondakh tak berkait dengan masalah hukum yang kini menjeratnya. Sebabnya, proses hukum tetap berjalan meski Angelina Sondakh pindah ke Komisi Hukum DPR RI. "Di mata hukum tak ada pengaruhnya," ujarnya.

Diungkapkan, sejumlah anggota FPD yang dirotasi, yakni Darizal Bazir dari Komisi XI ke Komisi II DPR, Boki Ratu Nita Budi dari Komisi XI ke Komisi II DPR. Angelina Sondakh dari Komisi X ke Komisi III , Nur Cahyo Anggoro Jati dari Komisi VIII ke Komisi II. Lalu, Ahmad Syafii dari Komisi VII ke Komisi V, Sutarip Tulus Widodo dari Komisi V ke Komisi VII DPR, dan Asad Syam dari Komisi IX ke Komisi VIII.

Selanjutnya, Yunus Roihan dari Komisi X ke Komisi VIII, Gray Kusmurtia dari Komisi II ke Komisi IX, Jufri dari Komisi II ke Komisi X, Muhammad Nasir dari Komisi III ke Komisi XI, Sucipto (almarhum) dari Komisi II ke Komisi XI. Untuk posisi Badan Anggaran DPR masuk nama Sofatillah Mozaib, Dasrul Djabar, dan Rinto Subekti. Mereka menggantikan Angelina Sondakh, M.Nasir dan Khotibul Umam Wiranu.

Sedangkan di BURT, masuk Timo Pangeran menggantikan Rinto Subekti. Dan di Baleg nama Ignatius Mulyono tetap dipertahankan. Dari nama-nama yang dirotasi tersebut ada beberapa anggota Fraksi Partai Demokrat yang meninggal dunia seperti Sucipto. Tidak hanya itu diantaranya As'ad Syam yang juga terkena kasus korupsi tetap dirotasi.

“Nama-nama tersebut masih dilakukan perotasian, karena belum ada PAW (pergantian antar waktu-red). PAW-nya juga belum ada, jadi harus menunggu penggenatinya hingga disahkan sebagai anggota DPR. Mereka ini masih dalam proses,” jelas Jafar.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2