Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
HAKI
Roy Tobing Sang Maestro Senam Menuntut HAKI Geraknya ke Artis Senior
Saturday 27 Dec 2014 16:38:47
 

Roy Tobing, saat jumpa pers di rumah makan Dapur Sunda, Cipete. Jakarta Selatan pada, Jumat (26/12).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Senam Body Language (BL) tujuannya untuk membentuk tubuh agar menjadi lebih baik, sehat serta dapat pula mendukung penampilan dalam mengoreksi kekurangan kita. Pertama kalinya senam BL di Indonesia dirintis pada tahun 1981 oleh Roy Achmad Julius Tobing, seorang pekerja seni penata gerak yang juga pimpinan teater gerak (Choreographer).

Pada tahun 1986-pun, Roy Tobing sempat melakukan studi banding gerakan senam yang ditemukannya ke sebuah sport institute "Martin De Vries Institute" di Amsterdam (Belanda) dan memperoleh sertifikat terbaik sebagai penemu Body Language Exercise.

"Hal inilah yang membuat sepulangnya saya ke tanah air, senam Body Language (BL) mulai berkembang pesat dari rumah ke rumah secara private, baik golongan masyarakat menengah ke bawah hingga golongan atas, terutama para eksekutif muda," jelas Roy Tobing, saat jumpa pers di rumah makan Dapur Sunda, Cipete. Jakarta Selatan pada, Jumat (26/12).

Roy Tobing saat memulai membuka kelas Body Languange di rumahnya yang berlokasi di Jl. Bangka V, Jakarta pada tahun 1990. Dan jadwal mengajar privatenya penuh dengan peserta berasal dari ibu-ibu pejabat, istri-istri eksekutif, model ternama, penyanyi dan bintang film yang terkenal di jaman itu.

"Saya merupakan salah satu Instruktur di studio Bang Roy. Pada tahun 1989 awalnya akan diadakaaan pagelaran tari Remaja Mesjid se-DKI Jakarta untuk ultah Jakarta. Kurang lebih 7 bulan jadi asisten beliau, baru mulai dikenalkan dengan member yang ada di studio beliau untuk memberikan senam private body language," ujar Nur Pria, sepintas mengenalkan dirinya saat jumpa pers di Bumbu Desa, Jakarta Selatan.

"Selama saya mengenal dan mengajar di studio yang saya buat bersama beliau (pelanggar HAKI) ini esensinya lebih pada metode latihan yang saya berikan sama persis dengan apa yang saya dapatkan dan pelajari dari Roy Tobing, dimana pada waktu itu dikenal dengan sebutan Senam Body Language Roy Tobing," ungkap Pria Sanusi (yang dipanggil Nur Pria) yang sempat bekerja sebagai instruktur Senam di salah satu Studio Senam, yang ada di Jalan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan, dari tahun 1991 hingga 1997 silam yang dimiliki oleh salah seorang artis senior ternama Indonesia yang telah dilaporkan ke Polda Provinsi DKI Jakarta sejak tanggal 04 November 2014 oleh Roy Tobing yang didampingi oleh pengacaranya Benny Joesouf & Asocoated. Dengan pelaporan telah mengganggu, meniru, mengambil Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seseorang dalam bidang gerak, dengan ancaman pasal 112, 113, dan pasal 116 Undang undang HAKI nomor 28 tahun 2014.

Salah seorang artis dan bintang film berinisial CAN saat itu (1990) boleh dikatakan berhasil mengikuti program senam ini, karena setelah melahirkan ia dapat menurunkan berat badannya sekitar 20 kg. Selang beberapa lama kemudian artis tersebut membawa kakaknya yang juga berprofesi sebagai artis berinisial MAN untuk mengikuti kelas yang diajarkan oleh asisten Roy Tobing tersebut, yang bernama Nur Pria.

Pada tahun yang sama, artis yang berinisial MAN inipun membuka studio Senam yang berlokasi di jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun kenyataannya, untuk studio Senam yang mengajarkan senam BL (body language). "Itu semua dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saya. Bahkan beliau juga mengajak asisten saya (nur pria) untuk bergabung ke sana," ungkap Roy Tobing, menceritakan kisah awal studi senam milik MAN yang menggunakan metode, filosofi dan gerak yang telah dia ciptakan selama belasan tahun lalu tersebut, yang sebelumnya dengan susah payah hingga studi banding ke luar negeri dan menghabiskan biaya, pikiran dan waktu tersebut.

"intinya gerak itu adalah metode, filosofi gerak yang telah di create dan dikoreografikan itu adalah milik seseorang. apalagi pada tahun 2000 saya telah mendaftarkan karya cipta "the art of body language exercises" ke Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI a.n Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor 020923. Hak kekayan intelektual itu dilindungi oleh negara secara hukum dan barangsiapa meniru atau mengambil hak cipta tersebut tanpa seizin penciptanya akan dikenakan hukuman pidana, yang berlaku di negara Republik Indonesia," tandas Roy Tobing, tanpa panjang lebar lagi saat jumpa pers Tersebut Jumat (26/12).(bhc/mnd)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
  Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2