Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Teror
Rumah M. Nazaruddin di Teror Bom Molotov
Tuesday 27 Aug 2013 17:08:09
 

Pengacara M Nazaruddin, Elza Syarief saat keluar di depan Gedung KPK, Selasa,(27/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin mengaku mendapatkan teror berupa bom. Teror itu langsung di tujukan kediaman M. Nazaruddin yaitu berupa bom molotov pada awal bulan Agustus 2013.

"Rumahnya kan sudah pernah dilempari bom molotov. Ya waktunya belum lama ini," ujar Kuasa Hukum M Nazaruddin Elza Syarief saat keluar di KPK, Selasa,(27/8).

Elza menuturkan selain telah mendapatkan ancaman kekerasan berupa Bom, M Nazaruddin juga sudah mendapatkan ancaman psikologis yaitu dengan didatanginya berkali-kali oleh orang-orang tak dikenal.

"Dia sudah ditemui langsung, katanya, loe mau mati atau mau hidup loe sekeluarga. Ancaman itu juga pernah dia sampaikan saat Nazar di LP Sukamiskin Bandung," ujar Elza kembali.

M Nazaruddin Mantan Anggota DPR RI dan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini sendiri saat ini telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet, saat ini kembali menyebut nama-nama Anggota Legislatif (DPR-RI) yang meloloskan 12 proyek tahun anggaran 2006 -2011.

Adapun ke 12 proyek tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukumnya Elza Syarief, masih baru didalami pemeriksaannya hari ini oleh penyidik KPK, sepertii diantaranya proyek E-KTP, pembangungan gedung Pusdiklat MK, dan pembangunan mega proyek Hambalang.

Proyek-proyek tersebut dikatakan Elza, sebagai dana untuk menjadikan Susilo Bambang Yudoyono jadi Presiden.

"Ya, itu kan tujuan bagamana mencari dananya ya, dengan cara permainan proyek ini dan membagi-bagikan dana ini untuk mendapatkan dana yang cukup besar, sebagai upaya untuk menjadi presiden," pungkas Elza.

Diketahui, KPK telah menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka kasus TPPU terkait korupsi Pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Dana sebesar Rp 300,8 miliar digunakan untuk membeli saham PT Garuda Indonesia,Tbk.

Mantan Bendahara partai PD dan salah seorang kolega Anas Urbaningrum, yang saat ini juga telah di tetapkan sebagai Tersangka, mengggunakan beberapa nama perusahaan yang bernaung di bawah Permai Grup miliknya.

Setelah membeli saham maskapai penerbangan Garuda yang sudah Go publik yang diduga dari hasiil korupsinya, Nazaruddin sepertinya kini belum berhenti berkicau untuk membuka semua skandal kasus korupsi yang melibatkan dirinya dan koleganya. Walau Kini setelah kicauannya menelan korban satu persatu rekannya sesama politikus jadi Tersangka, dan masuk bui.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Teror
 
  Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
  Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
  Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
  MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
  Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2