JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera melaporkan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Selain itu, ia meminta ada semacam analisis terhadap Inpres Nomor 5/2004 dan Inpres Nomor 9/2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Demikian disampaikan Wamenkumham Denny Indrayana kepada wartawan, usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Senin (5/12) siang. Denny juga merupakan Ketua Panitia Hari Antikorupsi Sedunia yang akan dipusatkan di Semarang pada Jumat (9/12) nanti.
Menurut Denny, dalam rapat tadi, ia melaporkan dua persiapan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. Keduanya berjalan paralel, yaitu menyangkut substansi dan persiapan. “Presiden minta laporan dari kajian pelaksanaan Inpres Nomor 5/2004 dan Inpres Nomor 9/2011 yang terkait dengan percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi," jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, Kemenkumham sudah mempersiapkan bahan laporan kepada Presiden SBY. Semuanya telah disiapkan, termasuk seluruh kementerian dan lembaga serta pihak yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, yakni KPK, kepolisian, kejaksaan, PPATK, LPSK, Kemenkeu, dan Kemenkumham.
Ditambahkan Denny, pihaknya uga akan melaporkan semacam analisis SWOT (Strength, Weekness, Oprtunity, Thread), yakni uraian pelaksanan kedia inpres tersebut. “Di dalamnya akan diuraikan soal pencapaiannya, tantangan dan hambatan serta dan langkah ke depan, agar pemberantasan korupsi lebih efektif,” imbuhnya.
Mengenai persiapan acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, lanjut Denny, Presiden SBY meminta agar ada alokasi waktu untuk dialog di antara pemangku kepentingan (stakeholders) pemberantasan korupsi. Sekitar seribu orang yang mempunyai kepentingan terhadap pemberantasan korupsi akan hadir.
Presiden juga berpesan agar acara dibuat sefokus mungkin kepada review pelaksanaan pemberantasan korupsi dan mengurangi seremoni. "Beliau betul-betul ingin mendengarkan laporan semua pemangku kepentingan, yang diwakili oleh Menkum dan HAM," ujar Denny. (pgi/wmr)
|