Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

SBY-Boediono Kena Penyakit 3K
Friday 21 Oct 2011 17:40:18
 

Rizal Ramli (Foto: Ist)
 
JAKARTAS (BeritaHUKUM.com) – Menteri baru hasil reshuffle tetap saja sulit menyelamatkan pemerintahan SBY-Boediono. Pasalnya, rezim sekarang telah terjangkit penyakit 3K, yakni korupsi, kredibilitas yang semakin merosot tajam, dan ketidakpercayaan publik.

Salah satu contoh buruk dan terbaru pemberantasan korupsi itu, ditunjukkan SBY dengan tidak menindak menteri yang tersangkut kasus korupsi. Padahal, berkali-kai dia menyatakan akan memimpin langsung perang terhadap korupsi. Bahkan, beberapa hari lalu, SBY telah mengakui negara telah dirampok oleh para koruptor.

“Sayangnya lain di kata lain di perbuatan. SBY memperlihatkan dirinya hanya mau perang-perangan melawan korupsi. Dia memilih menggunakan pedang plastik dan pistol air. Rezim ini sudah selesai. Cukup sudah. Enough is enough," kata mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli dalam rilisnya, Jumat (21/10).

Menurut dia, kredibilitas SBY-Boediono juga dikenal parah. Bahkan, kaum agamawan menyebut kebohongan menjadi hal yang biasa dalam tradisi pemerintahan SBY-Boediono. Publik kian tidak percaya, apakah mereka sungguh-sungguh bekerja dan berpihak untuk rakyat. Apalagi kabinet hasil reshuffle juga tidak menunjukkan adanya perubahan garis kebijakan ekonomi dari neolib ke ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, tokoh agama Hindu dari Bali Gus Indra Udayana menilai, reshuffle kabinet menjadi satu lagi contoh rendahnya kapasitas leadership Presiden SBY. Sumber masalah justru pada SBY sendiri. “Ibarat mobil, yang perlu diganti bukan para menterinya, tapi sopirnya yaitu SBY,” kata dia.(rls/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2