Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

SPBG Pinangranti masih Belum Beroperasi
Friday 21 Oct 2011 20:35:55
 

SPBG Pinangranti yang hancur akibat ledakan tabung gas bus Transjakarta (Foto: Berita Jakarta)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pascaledakan tabung gas yang menghancurkan satu unit bus Transjakarta, hingga kini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Pinangranti masih ditutup. Untuk sementara pengisian gas untuk bus Transjakarta dialihkan ke SPBG lain.

Atas kondisi ini, Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta berharap kepada Dirjen Migas dan Perusahaan Gas Negara (PGN) segera melakukan pengecekan, agar SPBG Pinangranti dapat beroperasi kembali. Pasalnya, belum beroperasinya SPBG itu berdampak penumpukan busa saat mengisi BBG di empat SPBG lainnya.

"Tentu ada penumpukan di SPBG lainnya, walaupun sudah kami pecah-pecah. Untuk itu, kami minta Dirjen Migas dan PGN melakukan pemeriksaan dan melakukan perbaikan, agar bisa dipastikan dibuka kembali. Dengan lima SPBG yang dimiliki saat ini saja masih kurang, apalagi ini harus ditutup satu," kata Kepala BLU Transjakarta Muhammad Akbar kepada wartawan, Jumat (21/10).

Secara fisik, jelas Akbar, tidak ada kerusakan yang cukup parah. Kerusakan hanya terjadi pada plafon saja. Namun, yang dikhawatirkan akan terjadi penumpukan penumpang. Karena 70 armada bus Transjakarta yang biasa mengisi di SPBG Pinangranti, harus dialihkan ke SPBG lainnya.

Sementara itu, paska peristiwa ledakan kemarin, lalu lintas armada di Koridor IX (Pinangranti-Pluit) hari ini berjalan normal. "Tadi saya melakukan pengecekan pada teman-teman yang di lapangan, dan mereka mengatakan hari ini sudah benar-benar normal. Jumlah penumpang juga seperti biasa dan perjalanan hari ini sampai ujung (halte Pinangranti)," imbuhnya, seperti dikutip Berita Jakarta.

Ia menegaskan, dalam kontrak sudah sangat jelas bahwa pihak operator berkewajiban melakukan perawatan rutin pada bus-busnya. "Itu sudah dilaksanakan. Kita juga monitor. Perawatan dilakukan secara reguler 2 minggu sekali, ada service kecil atau besar sesuai buku manual bus tersebut dari pabriknya," jelasnya.

Menurutnya, jadwal uji kir untuk armada bus yang meledak akan dilakukan November mendatang. "Dari sisi pengujian kelaikan bus, masa berlakunya masih ada, karena menurut jadwal itu diuji kembali November nanti," tandasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2