Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Raffi Ahmad
Saat Ditangkap, Raffi Cs Pasrah
Sunday 27 Jan 2013 17:40:24
 

Benny Mamoto, Deputi Pemberantasan BNN.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Raffi Ahmad cs tidak berkutik saat ditangkap kala pesta narkoba di kediamannya Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1) dini hari. Mereka digrebek saat pesta narkoba dan minuman keras. BNN mengaku bahwa ke 17 orang yang diciduk dari rumah Raffi itu tidak melakukan perlawan. Saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terus menyelidiki siapa aktor pesta narkoba para publik figur itu.

Benny Mamoto, Deputi pemberantasan di BNN saat dikantornya, jalan MT Haryono, Jakarta Timur menjelaskan bahwa Raffi cs ditangkap saat mengonsomsi narkoba. Saat ditangkap, mereka mencampur narkoba itu ke dalam minuman keras. Ketika pihak keamanan menciduknya, mereka pasrah alias tidak melakukan perlawanan. "Tidak ada perlawanan saat penangkapan, kita kroscek setelah tes urin keluar. Kita ingin pastikan peran masing-masing," katanya.

Saat ditangkap, tambahnya, mereka sebagaian sedang minum campuran miras Narkoba itu. Benny berjanji, jika hasil tes urin sudah keluar, maka pihaknya akan segera melangkah untuk melihat apa peran masing-masing orang yang ditangkap itu. "Mereka sedang minum (saat ditangkap). Minuman itu sudah dicampur dengan narkoba. Sekarang masih diperiksa secara maraton," tambahnya.

Pemeriksaan masih berjalan, kita tidak bisa ungkapkan. BNN sudah mengaku sudah lama mengincar sejak lama Raffi dkk. Jadi, katanya, bukan hanya Raffi saja yang menjadi bidikannya. Apakah ada target yang lepas atau tidak ada saat dilakukan penangkapan? Benny belum mau menjelaskan. Sebab, pihaknya masih terus bergerak untuk menyelidiki kasus ini. "Kita masih kembangkan terus pemeriksaannya, kita akan sampaikan setelah di eksekusi, ujarnya.

"Saat dilakukan penangkapan, mereka masih sadar. Mengenai apa hukumannya, lihat nanti. Kalau dimasukkan ke panti rehab, ya kita rehab, kalau tidak terlibat jaringan. Kalau sumber dan pemasok akan diproses hukum," terangnya.

Sampai saat ini BNN hanya memastikan bahwa ke 17 orang itu adalah Raffi Ahmad, Irwansyah beserta istrinya Zaskia Sungkar, dan Wanda Hamidah.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Raffi Ahmad
 
  Soal Kelanjutan Kasus Narkoba Raffi Ahmad, Ini Harapan Amy Qanita
  Raffi Dibebaskan, Wanda Hamidah Ucapkan Syukur
  Berkas Raffi Sudah Dua Kali Ditolak Kejagung
  BNN Cekal 7 Teman Raffi ke Luar Negeri
  Kuasa Hukum Raffi Ancam Menuntut, Inilah Tanggapan BNN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2