Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tapera
Said Iqbal Dukung RUU Tapera
Friday 14 Jun 2013 11:29:56
 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Program Menteri Perumahan Rakyat, Djan Fariz bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Para Gubernur guna membangun perumahan layak bagi kaum buruh mendapat tanggapan dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Pada intinya buruh setuju, dan menyambut baik program perumahan buruh. "Kita juga menyambut baik Rancangan Undang Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat Tapera," ujar Said Iqbal di Hotel Mega Jakarta Pusat, Kamis (14/6).

Dijelaskannya, yang penting niat pemerintah sungguh-sunguh guna mensejahterakan buruh, bukan hanya sekedar mencairkan mata anggaran dan akhirnya projek tidak bisa berjalan.

Harga rumah saat ini tidak terjangkau oleh buruh, harga rumah dilepas pada harga pasar pada pengembang REI dan ASPERSI mereka kan pihak swasta.

"Program perumahan buruh kerjasama antara Menpera membangun Twin Blok masih ada beberapa kendala yang harus dihadapi, kendala lahan yang disiapakan pemerintah daerah; dan lokasi tidak yang strategis," kata Said kembali.

Lahan yang dipersiapkan itu jauh dari kawasan Industri, tidak ada transportasi umum dan akhirnya buruh tidak mau menempatinya lokasi tersebut, contoh dibangun rumah buat buruh di Makasar Sulawesi Selatan. Dibangun dipinggir laut, siapa yang mau tinggal di pinggir laut.

Bila dibuat rumah di kawasan industri, lahannya kan milik pengusaha industri menjadi takut, karena itu akan mejadi simpul-simpul markas buruh dan akan jadi pusat demontrasi, ini kan jadi angker akhirnya.

Sebelumnya Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mencanangkan, 1 Twin Blok (TB) angarannya rumah buruh sebesar 16 miliar, total dikalikan 35 (TB) menjadi 560 miliar. Menpera menjelaskan tahun ini selesai 24 (TB), dan selanjutnya sisa projek untuk projek Multi Years tahun depan.

Menpera saat itu menilai, "biaya rumah sewa buruh saat ini sekitar 300 ribu sampai 500 ribu per 1 bulan, belum lagi biaya transportasi, dan sangat minim penghasilan buruh kita, ini sangat mengkhawatirkan," ujar Djan Faridz, di sela-sela acara Rakonreg II Kemenpera Tahun 2013 di Ball Room Hotel Sultan Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

Djan Fariz menambahkan apabila dapat tambahan tanah untuk kita, serta tambah projek (APBD) serta anggaran Multi Years, dan bila Pemerintah provinsi bersedia menambah peralatan rumahnya, saya ingin lengkap fasilitasnya ada listrik, dan airnya, serta jalan aksesnya, dalam tahun ini kita akan menyiapkan 30 hingga 40 ribu kamar sewa bagi kaum buruh pekerja.

"Kalau boleh saya minta pada Bapak Gubernur, nantinya para buruh yang akan membayar uang sewanya hanya Rp 50.000 ribu rupiah per bulan," ujar Djan Fariz saat itu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Tapera
 
  Buruh Tolak Tapera, Khawatir Dana Iuran Dikorup
  Pemerintah Tetap Jalankan Tapera, Legislator Beri Masukan
  Jadi Beban Baru Rakyat di Masa Pandemi, Legislator Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera
  Legislator Pertanyakan Penerbitan PP Tapera di Tengah Pandemi
  Rizal Ramli Nilai Soal Teknis PP Tapera Belum Jelas
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2