JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp 526 miliar di Kementerian ESDM pada 2009, melibatkan sejumlah oknum DPR. Modusnya dilakukan dengan menitipkan beberapa perusahaan tertentu kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Demikian yang terungkap dalam sidang perkara tersebut dengan terdakwa Ridwan Sanjaya yang berlnagsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11). Kesaksiannya ini disampaikan Ketua Panitia Pengadaan proyek tersebut, Budianto Hari Purnomo. Ia membenarkan adanya oknum anggota Dewan yang memintanya untuk memenangkan tender bagi perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Penegasan ini dikatakan Budianto, saat menjawab pertanyaan JPU KMS Roni mengenai adanya permintaan untuk mengakomodasi keinginan dari anggota DPR itu. Bahkan, ia membenarkan bahwa pemenangan titipan ini terkait untuk mengolkan UU Ketenagalistrikan. Tak hanya DPR, pihaknya juga menerima titipan perusahaan tertentu dari kalangan kejaksaan dan kepolisian.
Beberapa perusahaan yang dititipkan tersebut adalah PT Ridho Tehnik (RT) untuk memegang paket proyek SHS di Aceh, PT Paesa Pas Indo (PPI) di paket Sumatra Selatan dan Bengkulu, dan PT Berdikari Utama Jaya (BUJ) di paket Sumatera Barat. Saksi juga membenarkan bahwa atasannya sempat menyatakan akan bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambil itu.
Dalam kesempatan ini, saksi Budianto menyatakan bahwa dirinya serta beberapa saksi sempat mendapatkan ancaman. Mereka meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan, ia pun sempat meminta perlindungan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal. Jaksa pun diminta untuk memperhatikan permintaan Budianto itu.
Memang dalam ruang persidangan, terlihat beberapa petugas LPSK yang datang untuk mendampingi beberapa saksi yang hadir. Petugas pun membenarkan tengah melakukan pengawalan terhadap saksi Ilhan yang merupakan anggota panitia pengadaan.
Para Oknum
Usai persidangan tersebut, kuasa hukum Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim membenarkan pengakuan saksi tersebut. Bahkan, ia menyebut nama para oknum tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Sutan Bhatoegana, Kalakhar BNN Komjen Pol. Gories Mere dan mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto berperan dalam proyek tersebut.
“Yang memesan (proyek) itu ada Sutan Bhatoegana dan dari Polri ada Gories Mere. Titipan DPR untuk imbalan membantu UU UU Ketenagalistikan. Kalau Wisnu (Subroto), karena Dirjen (Jacob Purnomo) pernah tersangkut perkara di Kejagung yang dipetieskan (SP3) pada tahun (2009) itu juga,” jelas Sofyan.
Sedangkan titipan Gories Mere, imbuh Sofyan, karena adanya hubungan pertemanan antara Jacob dan yang bersangkutan. Namun, dirinya tidak mengetahu apakah perusahaan yang dititipkan tersebut seperti yang disebutkan saksi. “Saya tidak tahu banyak. Mungkin itu (perusahaan milik) temannya Sutan (Bhatoegana),” selorohnya.
Sebelumnya, terdakwa Ridwan didakwa memperkaya diri sendiri dan beberapa pihak. Ia bersama Dirjen LPE Kementerian ESDM Jacob Purnomo mengarahkan panitia pengadaan barang untuk memenangkan rekanan tertentu. Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(mic/spr)
|