JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus terorisme Aceh hari ini beragenda menghadirkan saksi anggota Gegana Polda Aceh, Agus Salim, yang merupakan petugas yang menemukan bom dan menjinakkan Bom yang ditemukan di jalan lintas Banda Aceh menuju Melaboh KM 59.
Dalam keterangannya saksi mengatakan, "menemukan rangkaian kabel, ada lampu dan pipa-pipa paralon bom, sedangkan Baterainya tidak ditemukan, jenis bomnya Low Explosive". Ujarnya.
Ketika ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum tentang isi dari BAP yang semuanya telah diteken, "apakah benar semua BAP itu sudah diteken", kemudian saksi menjawab, " benar," jawabnya.
Sementara pangacara terdakwa Made R SH pun bertanya, "apakah saksi mengetahui info Bom yang ditanam di pinggir jalan itu dari mana asalnya ?", kemudian dijawab, "dari Densus 88", jawabnya. Tidak puas dengan jawaban saksi, pengacara kemudian mencecar lagi dengan pertanyaan, "apakah saksi kenal dengan Irwandi Yusuf?", kemudian saksi menjawab, "tidak kenal," jawabnya kembali.
Sementara itu, hakim ketua pengadilan Nawawi Pomolango SH bertanya kepada saksi anggota Gegana Polda Aceh tersebut "apa rangkaian bom yang ditemukan sudah siap meledak?," tanya hakim.
Kemudian terdakwa menjawab, "belum pak, karena belum tersambung Batterai nya ",ujarnya. Selanjutnya, "terus apa yang dilakukan setelah bom itu ditemukan", tanya hakim kembali, "kami bawa ke markas gegana ke empat Bom tersebut, kemudian kami cerai-beraikan itu rangkaian bom dan selanjutnya tiga buah bom itu kami ledakkan," pungkasnya.(bhc/put) |