JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembuktian dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Provinsi Bali kembali dilanjutkan, Kamis (13/6) pagi, di Rang Sidang Pleno MK. Kali ini Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar telah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali selaku Termohon.
Para saksi Termohon yang seluruhnya terdiri dari petugas pemungutan suara, membantah apa yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukrawan (Pemohon) pada persidangan sebelumnya. Menurut saksi Termohon selama penyelenggaraan Pemilukada Bali yang lalu, tidak ada permasalahan sedikitpun. Faktanya, seluruh saksi mandat pasangan calon kepala daerah menandatangani berita acara rekapitulasi.
Anggota KPU Karangasem I Made Arnawa menegaskan, selama penyelenggaraan Pemilukada hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara tidak ada masalah prinsip yang terjadi. �Buktinya dari tahapan pemungutan suara di TPS sampai di tingkat desa itu tidak ada kejadian khusus, tidak ada keberatan saksi, dan semua saksi pasangan calon dan relawan menandatangani berita acara Model C dan Model D,� paparnya.
Terkait tidak diizinkannya pendukung Pemohon untuk mengikuti proses rekapitulasi di KPU Kab. Karangasem, kata dia, memang dibatasi sesuai tata tertib yang berlaku. Dimana yang boleh masuk ke ruangan hanya yang membawa undangan dan saksi mandat dari para pasangan calon saja. Sedangkan terhadap penjagaan yang menurut pemohon berlebihan, lanjut dia, hal itu tidak benar. �Menurut kami penjagaan biasa-biasa saja. Hanya pengamanan dipintu masuk dan beberapa titik-titik di luar itu,� katanya.
Sementara itu, terhadap kesaksian yang mengatakan bahwa terdapat pemilih mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan, juga telah dibantah oleh para saksi Termohon. Menurut I Gede Rai Rentawan, sebagai salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gianyar Barat, dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui hal itu. Dia malah baru mengetahui persoalan ini setelah ada perkara di MK.
�Sama sekali tidak ada berita pencoblosan yang diwakilkan. Sama sekali tidak ada laporan,� ungkapnya. �Saat rekapitulasi tidak ada keberatan.�
Begitupula terhadap keterangan saksi Pemohon Ketut Sutaya yang menyatakan ada petugas KPPS mencoblos menggunakan nama orang yang sudah meninggal. Hal ini telah dibantah langsung oleh I Ketut Simpen sebagaimana dimaksud dalam tudingan tersebut. Menurut Ketut Simpen, yang sebenarnya terjadi malah petugas KPPS mengamankan surat panggilan atas nama ketiga nama tersebut agar tidak digunakan. �Kami menemukan ada tiga yang meninggal dalam DPT itu. Untuk surat panggilannya sudah kami serahkan kepada kepala dusun supaya aman, tidak dicoblos oleh keluarganya�.(ddi/mk/bhc/opn) |