JAKARTA, Berita HUKUM - Para saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon dan Pasangan Calon Terpilih Sunjaya Purwadi - Tasiya Soemadi (Pihak Terkait) membantah dalil Pasangan Calon Raden Sri Heviyana-Rakhmat dalam Sidang Pembuktian Perkara Nomor 6/PHPU.XII/2014, Selasa (21/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Persidangan ini merupakan lanjutan pemeriksaan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Cirebon Putaran Kedua.
Dalam persidangan, KPU Kab. Cirebon (Termohon) menghadirkan empat saksi, sedangkan Pasangan Calon Terpilih Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Pihak Terkait) menghadirkan sepuluh saksi. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Pada kesempatan itu saksi Termohon, Eko Suryo Putranto, menerangkan tentang proses pengadaan logistik, terutama surat suara. Menurut Eko, proses pengadaan logistik sudah sesuai tata cara yang telah ditentukan.
“Dari sisi jumlah dan spesifikasi, sudah sangat sesuai dengan yang diminta atau dibutuhkan oleh KPU. Prosesnya lancar dan kami lakukan secara transparan. Sesuai dengan yang ditargetkan,” jelas Eko yang juga menjabat sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) logistik di KPU Kabupaten Cirebon.
Adapun saksi lainnya, yang juga merupakan petugas penyelenggara Pemilukada pada berbagai tingkatan, menerangkan bahwa pelaksanaan Pemilukada berjalan dengan baik dan lancar. Menurut saksi Cudodi, sebagai salah satu ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dirinya tidak menemukan kejanggalan selama pelaksanaan Pemilukada. Buktinya, seluruh saksi pasangan calon menandatangani formulir dan tidak mengajukan keberatan.
Selain itu, ia menegaskan pula bahwa tidak ada pemilih yang mencobos atau memberikan hak pilih lebih dari sekali. “Tidak ada coblos berkali-kali,” ujarnya.
Sedikit berbeda dengan keterangan tersebut, Ketua KPPS 6 Ayip Anas, mengungkapkan bahwa ada insiden kecil pada saat pencoblosan di TPS yang diketuainya. Insiden tersebut terjadi karena ada warga yang ingin mencoblos lebih dari sekali dengan alasan mewakili keluarga. Namun petugas TPS menolak permintaan tersebut, hingga menyebabkan pemilih itu marah dan merobek kartu undangan serta surat suara.
Kejadian tersebut, kata Ayip, kemudian dilaporkan ke Panwas oleh salah satu warga. Namun dirinya selaku petugas tidak membuat berita acara atas insiden tersebut. Meskipun begitu, kata dia, seluruh saksi pasangan calon tetap menandatangani formulir C1.
Pemohon yang Curang
Sementara itu saksi Pihak Terkait, tidak hanya membantah tuduhan Pemohon, malah sebaliknya menuding balik bahwa Pemohon-lah yang melakukan kecurangan. Menurut saksi Pihak Terkait, Pemohon telah melakukan kecurangan berupa money politic. Salah satu faktanya ialah adanya seorang ketua RT yang memberi uang kepada warga agar memilih Pemohon. “Diminta membagikan uang Rp. 600 ribu dan 200 kartu Pasangan Calon Nomor Urut 6,” ungkap saksi Titin.
Keterangan Titin tersebut kemudian dibenarkan oleh beberapa saksi lainnya. Pada akhirnya, kata Titin, peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak panwas di tingkat kecamatan.
Usai memeriksa saksi Termohon dan Pihak Terkait, untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (22/1) pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan ahli dari Pemohon dan Pihak Terkait yang masing-masing mengajukan dua orang ahli.(ddi/mh/mk/bhc/rby) |