JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Saksi dalam kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Haris Suharman melaporkan ancaman yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baahkan, anak-istri disandera sekelompok preman yang berjumlah sekitar 30-an orang.
Dalam melaporkan ancaman itu, Haris Suherman datang seorang diri ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2). Ia sempat membantah dirinya hadir untuk diperiksa tim penyidik. Haris justru menyatakan bahwa akan melaporkan ancaman yang menimpa keluarganya yang terjadi di rumahnya, kawasan Dumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, pada Minggu (19/2). “Saya ingin bertemu penyidik (KPK), karena istri saya mendapat teror,” jelas dia.
Haris merasa yakin bahwa teror ini terkait dengan posisinya ebagai saksi kasus dugaan suap PPID yang menjerat mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, dan pengusaha Fahd A Rafiq. Dirinya juga akan menyerahkan foto-foto kedatangan para preman itu kepada penyidik KPK. Saat peristiwa terjadi, dirinya tak berada di rumah, karena tengah melakukan urusan bisnis di Makassar, Sulawesi Selatan.
Akibat kejadian itu, untuk sementara dirinya mengungsikan istri dan anaknya ke tempat yang lebih aman. Sebagai saksi kunci, Haris menduga pelaku teror terhadap keluarganya itu adalah orang-orang suruhan dua tersangka kasus PPID, yakni Wa Ode Nurhayati dan pengusaha Fahd Arafiq.
“Saya menduga, mencurigai, karena saya adalah saksi, dalam kasus Ibu Wa Ode dan Fahd Arafiq. Saya menduga kelompok itu ada kaitannya dengan dua orang tersebut. Selama kasus ini, saya diteror terus. Dan puncaknya pada hari Minggu lalu. Saya juga telah melaporkan hal ini kepada kepolisian terdekat," jelas dia.
Dalam kesempatan ini, Haris menceritakan peristiwa penyenderaan tersebut. Menurut dia, ada sekitar 30-an preman mendatangi rumahnya dan menyandera istrinya selama kurang lebih dua jam. Saat itu, mobil yang ditumpangi istri dan anaknya hendak memasuki rumah. Tapi langsung dihadang puluhan orang dan berteriak-teriak mencari dirinya. Istri dan anak Haris menjadi tersandera dan terkurung di dalam mobil selama dua jam, karena aksi para preman.
Selebihnya, Haris enggan menjelaskan lebih rinci kronologis penyanderaan itu. Dia juga mengaku telah berupaya meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 16 Desember 2011. "Tapi hingga hari ini, saya belum mendapat surat balasan dari LPSK, makanya saya melaporkannya kepada KPK," tutur dia.
Sebelumnya, Haris Suharman telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap PPID pada tahun anggaran 2011. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq. Wa Ode selaku anggota Banggar DPR disangkakan menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Fahd. Pemberian suap itu terkait pengalokasian dana PPID di Aceh.
Uang tersebut diduga diberikan Fahd melalui perantara Haris Suharman dengan cara transfer rekening ke staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. Sebelumnya, Wa Ode pernah mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus ini. Bahkan, Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng dituding ikut bermain dalam kasusnya ini. (dbs/spr)
|