JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang terakhir perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (27/5). Tercatat dua pasangan calon sebagai pemohon perkara dengan Nomor 53/PHPU.D-XI/2013 dan 54/PHPU.D-XI/2013, yakni pasangan calon nomor urut 5 Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa dan pasangan calon nomor urut 3 Sandra Puspa Dewi-Harimuddin Rasyid. Saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon yang belum sempat dihadirkan pada sidang terdahulu intinya menjelaskan kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Terkait, yakni Pasangan Yusran Aspar-Mustaqim.
Salah satu kecurangan yang dilakukan dengan adanya relawan Pihak Terkait yang berusaha mengarahkan pemilih ketika pemungutan suara berlangsung pada 25 April 2013 lalu. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPPS 3 Kelurahan Waru. “Pada 25 April ketika pencoblosan, ada salah satu pemilih, Paridjo yang mencoblos nomor 1, tapi dia mencoblosnya di luar kotak. Dia mencoblos sambil menunjukkan,” ungkap Sulaiman.
Kemudian, saksi Pemohon lainnya, Marlina mengungkapkan dirinya tidak boleh melalukan pemungutan suara di TPS 3 Desa Api-Api. Menurut Marlina, ia hadir pada pukul 12.15 waktu setempat, namun ia tidak diperbolehkan memberikan hak pilihnya. “Saya datang pada pukul 12.15. Sampai di TPS katanya sudah tutup tidak bisa, padahal pengumuman jam 1 tutupnya. Saya bilang kalau di pengumuman jam 1 tutupnya, tapi saya tidak bisa menggunakan hak pilih,” jelasnya.
Sementara Aminuddin, saksi Pemohon lainnya menjelaskan Aminuddin adanya pembagian terpal untuk kolam ikan di Kelurahan Nenang. Aminuddin diceritakan oleh seorang temannya bernama Herman yang mendapatkan satu dari empat yang dibagikan oleh Beny dengan pesan untuk memilih Pihak Terkait. “Herman menceritakan ada 4 terpal yang dibagikan oleh Beny. Tapi dia (Beny) bilang saya kasih terpal, tapi harus mencoblos nomor 1,” ungkapnya.
Selain itu, Aminuddin mengungkapkan adanya suami-istri yang dipisahkan TPS-nya sehingga sulit untuk dijangkau. “Ada suami istri dipisahkan TPSnya, setelah dicek padahal ada dua TPS yang berdekatan. Akhirnya suaminya tidak mencoblos, karena TPS jauh,” ungkap Aminuddin.
Dalam sidang terakhir tersebut, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar mengesahkan beberapa alat bukti.
Pemohon prinsipal pada dasarnya berkeberatan dengan hasil penetapan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Penajam Paser Utara. Alasan utama yang diungkapkan, yakni adanya kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Termohon sehingga menyebabkan rendahnya pemilih dalam Pemilukada Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, Termohon juga tidak mendistribusikan surat undangan bagi para pemilih dengan baik dengan alasan jarak yang jauh. Kemudian, Pemohon mendalilkan adanya standar ganda dalam menentukan keabsahan surat suara yang dilakukan oleh Termohon. Dalam bimbingan teknis, jelas Endang, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan Peraturan KPU Nomor 72/2009 dalam menentukan keabsahan surat suara, padahal peraturan tersebut sudah diganti dengan peraturan yang baru, yakni Peraturan Nomor 15/2010.(la/mk/bhc/opn) |