JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku kembali digelar hari Jum’at (19/7). Sidang perkara yang dimohonkan oleh empat pasangan calon digelar di Ruang Sidang Pleno, Lantai 2, Gedung MK dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari Pemohon. Para saksi Pemohon mengungkapkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Sidang kali ini masih dipimpin langsung oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang didampingi dua anggota Panel Hakim M. Alim dan Arief Hidayat. Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. Saksi pertama yang menyampaikan keterangannya di hadapan panel hakim, yaitu Bartholumeus Diaz dari Pemohon No.91/PHPU.D-XI/2013 mengatakan bahwa ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, namun diloloskan oleh KPU Provinsi Maluku. Selain itu, terdapat sanksi yang telah diberikan DKPP kepada Ketua KPU karena melanggar asas adil, tertib kepastian hukum dan akuntabilitas.
Selanjutnya, saksi dari Pemohon No. 92/PHPU.D-XI/2013, yaitu Mahmud Rumasukun. Dia mengatakan bahwa ada tigabelas rekomendasi yang diberikan oleh masing-masing DPP partai yang tergabung dalam koalisi Siwalima Membangun kepada pasangan calon nomor urut 2 yakni Jakobus Puttileihalat dan Tapi Oyhoe sebagai calon kepala daerah Prov. Maluku 2013-2018. Kemudian, lanjut dia, bahwa pada 24 Februari 2013, Ketua KPU Provinsi Maluku telah melakukan verifikasi internal yang menyangkut pemberkasan parpol pengusung berupa AD/ART, SK DPD serta rekomendasi.
Saksi lainnya dari Pemohon No. 94/PHPU.D-XI/2013, yakni Slamet Kelian. Slamet menerangkan bahwa di TPS 4 Desa Geser Kec. Seram Timur tempat dimana tempat mencoblos terdapat 25 anak dibawah umur yang dipandu oleh kepala sekolah dengan membawa surat undangan.
Saksi selanjutnya yang mengatakan serupa yakni Abdul Azis Keliandan. Azis merupakan koordinator tim pemenangan dari pasangan calon nomor urut 4 tingkat Kecamatan di Kecamatan Kian Darat. Dia mengatakan, bahwa pada 11 Juni 2013 di TPS 1 Desa Kian Darat terdapat sembilan orang pemilih Siswa SMP yang namanya terdapat dalam DPT serta ikut dalam pemilihan. Selain itu, terdapat pula siswa yang ikut mencoblos namun nama mereka tidak terdapat pada DPT. Kemudian, lanjut Azis, dia telah menanyakan kepada KPPS terkait pemilih dibawah umur tersebut, namun KPPS hanya menjawab bahwa nama mereka terdaftar dalam DPT sehingga boleh mencoblos.
Sidang yang berlangsung hingga sekitar pukul 11.00 WIB itu direncanakan akan dilanjutkan pada Senin (22/7), pukul 13.30 WIB dengan agenda melanjutkan pembuktian para saksi dari Temohon dan saksi dari Pihak Terkait.(ua/mk/bhc/opn) |